REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait dugaan kecurangan KPU, di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Dalam persidangan tersebut, terungkap kronologi dugaan rekayasa data di Sulawesi Utara (Sulut) untuk meloloskan empat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Pembuat aduan perkara ini adalah Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Sedangkan teradunya ada 10 orang, yakni Ketua KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon; Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Saelangi; dan Koordinator Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu.
Lalu Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnando Majanto; serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Carles Y Worotitjan. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia; Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya; dan Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Iklam Patonaung.
Teradu lainnya adalah Kasubag Teknis KPU Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu. Jelly juga merupakan admin aplikasi Sipol, sebuah sistem yang digunakan KPU dalam proses pendaftaran hingga verifikasi parpol. Teradu terakhir adalah Komisioner KPU RI Idham Holik.
Berdasarkan keterangan Jeck dalam persidangan, berikut kronologi dugaan kecurangan tersebut:
- Tanggal 4 November 2022 merupakan hari terakhir verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
- Tanggal 5 November 2022, Jeck beserta komisioner KPU Kepulauan Sangihe lainnya menandatangani Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual partai politik. Jeck lantas mengantarkan langsung dokumen BA itu ke Kantor KPU Sulut di Kota Manado. Dalam BA tersebut, Partai Gelora hanya punya 63 anggota yang terverifikasi.
- Tanggal 7 November, Jeck kembali ke Kepulauan Sangihe. Di tengah perjalanan, dia mendapat kabar mengejutkan dari admin Sipol, Jelly.
Jelly, kata Jeck, mendapat perintah dari Lucky dan Carles untuk mengubah data keanggotaan Partai Gelora dalam Sipol. Dengan begitu, Partai Gelora bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Perintah itu disebut atas arahan pimpinan KPU Sulut.
- Tanggal 8 November, Jeck melihat Sipol. Ternyata benar data Partai Gelora berubah. Dari awalnya hanya 63 anggota yang terverifikasi lalu berubah menjadi 96, sehingga Partai Gelora dinyatakan MS di Kepulauan Sangihe.
- Tanggal 24 November, Jelly mencetak BA yang isinya telah diubah sesuai Sipol. Meski telah diubah, BA tersebut tetap menggunakan tanggal 5 November 2022.
Setelah BA perubahan itu dicetak, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia menggelar rapat pleno tertutup di ruangannya. Jeck tidak dilibatkan.
Dalam rapat tersebut, BA perubahan itu diteken oleh Elysee dan Tomy Mamuaya. Iklam Patonaung juga menandatangani meski tidak ikut rapat. Sedangkan Anggota KPU Sangihe lainnya, Sri Mulyani, tidak mau tanda tangan.
Setelah rapat tuntas, Jeck langsung mengonfrontasi Elysee. Jeck bertanya mengapa data diubah.
"Ya saya ikut arahan," kata Elysee sebagaimana dituturkan ulang oleh Jeck.
"Saya akan laporkan perbuatan ini. Ini perbuatan melanggar hukum," kata Jeck membalas.
"Silakan, masing-masing punya pilihan," jawab Elysee.
Tanggal 24 November itu juga merupakan hari pertama KPU kabupaten/kota mulai melakukan verifikasi faktual perbaikan syarat kepengurusan dan keanggotaan parpol.
- Tanggal 1 Desember, Jeck bersama penyelenggara pemilu lainnya dari seluruh Indonesia menghadiri acara konsolidasi nasional di Ancol, Jakarta Utara. Dalam acara tersebut, Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan pidato yang dinilai Jeck sebagai sebuah ancaman.
Penggalan pidato itu berbunyi, "Perintah harus dilaksanakan tegak lurus, tidak boleh dilanggar, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit".
Jeck merasa terancam oleh kalimat tersebut karena dirinya selama ini tidak mau terlibat dalam praktik dugaan manipulasi data parpol. Apalagi, dirinya mengetahui isu bahwa perintah untuk merekayasa data parpol itu berasal dari pimpinan KPU RI.
- Tanggal 7 Desember merupakan hari terakhir verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
- Tanggal 8 Desember, KPU Kepulauan Sangihe menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil verifikasi faktual perbaikan. Rapat itu turut dihadiri perwakilan partai politik.
Jeck menyebut, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi memerintahkan agar rapat itu hanya membacakan hasil akhir kelulusan partai. Namun Jeck membangkang. Dia meminta Elysee membacakan data detail setiap parpol.
Alhasil, terungkap bahwa banyak data parpol yang berubah. Jeck mengatakan, Partai Garuda yang awalnya hanya punya sembilan anggota terverifikasi, ternyata telah diubah menjadi 81. Alhasil, Partai Garuda dinyatakan berstatus MS alias lolos.
Data Partai Buruh juga berubah. Dari awalnya hanya tiga anggota yang terverifikasi, lalu berubah menjadi 93. Partai Buruh pun dinyatakan MS.
Jeck lantas menanyai perwakilan partai yang hadir dalam rapat itu. Perwakilan Partai Garuda mengaku bahwa dirinya datang membawa kartua tanda anggota (KTA) partainya ke Kantor KPU Kepulauan Sangihe pada tanggal 7 Desember malam.
Perwakilan Partai Garuda itu bertemu Jelly yang merupakan admin Sipol. Mereka lalu melakukan pengubahan data sampai 8 Desember subuh. Perubahan dilakukan di luar jadwal, kata Jeck.
Mengetahui hal itu, Jeck enggan menandatangani berita acara partai yang datanya diubah, yakni Partai Garuda dan Partai Buruh. Sri Mulyani melakukan hal sama.
Adapun Elysee, Iklam, dan Tommy tetap meneken berita acara tersebut. "Ibu Elysee dan Pak Iklam tanda tangan dengan alasan mengikuti arahan" ujar Jeck.
Kendati begitu, Jeck dan Sri mau menandatangani berita acara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Dalam berita acara itu, PKN dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak ada anggotanya yang terverifikasi di Kepulauan Sangihe.
- Tanggal 10 Desember, KPU Sulut menggelar rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di Kota Manado. Pada hari yang sama, KPU Sulut juga menggelar rapat koordinasi dengan anggota KPU kabupaten/kota.
Jeck ketika itu tidak hadir karena merasa dirinya terancam sejak mendengar pernyataan Idham. Kendati demikian, Jeck mendapat kabar dari operator Sipol bahwa data PKN diubah. PKN pun dinyatakan MS.
Jeck juga mendapat informasi bahwa dalam rapat itu Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi ingin berduel atau adu jotos dengan komisioner KPU kabupaten/kota yang tidak mau meneken BA perubahan tanggal 24 November. Menurut Jeck, tantangan itu ditujukan kepada dirinya.
Bantahan KPU
Komisioner KPU RI Idham Holik membantah bahwa pidatonya di Ancol merupakan sebuah ancaman. Menurut Idham, pidatonya itu disampaikan untuk mendisiplinkan anggota KPU daerah yang kerap mengeluh atau curhat persoalan internal di medsos. Adapun frasa, "dimasukkan ke rumah sakit" atau "dirumahsakitkan" artinya adalah memberikan pembinaan kepada anggota.
"Ketika saya menutup pidato singkat tersebut, itu disambut dengan tepuk tangan dan tawa semua peserta. Dari 6.300 peserta lebih, hanya pengadu yang salah memaknai apa yang saya sampaikan," ujar Idham di hadapan sidang.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Saelangi juga membantah, bahwa dirinya melontarkan ancaman dalam rapat koordinasi tanggal 10 Desember. Dia mengklaim hanya melakukan evaluasi terhadap kegiatan verifikasi faktual dalam rapat itu.
Terkait perubahan data Partai Gelora, Lucky dan Carles membantah memberikan perintah kepada Jelly untuk mengubah data parpol. Keduanya mengaku hanya meminta Jelly untuk mengakomodasi hasil verifikasi faktual lewat panggilan video terhadap 33 anggota Partai Gelora, yang belum sempat diinput. Jelly menyampaikan hal serupa.
Terkait perubahan data Partai Garuda dan Partai Buruh, Elysee membantah ada perubahan data. "Yang ada adalah penyesuaian data," ujarnya. Dia menyebut data kedua partai itu valid.
Soal perubahan data PKN, Elysee mengakui dirinya yang memerintahkan admin Sipol untuk mengubah. Hal itu dilakukan karena dirinya diperintahkan oleh Salman. Adapun Salman disebut mendapat perintah dari pimpinan KPU RI. Musababnya, KPU RI mendapat protes dari PKN karena anggota partai tersebut tidak dimasukkan ke dalam Sipol di Kepulauan Sangihe.
Dalam sidang ini, bukti-bukti video belum diputar. Majelis hakim juga belum mendengarkan keterangan saksi. DKPP bakal melanjutkan sidang ini pada 14 Februari 2023 mendatang.