REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Komandan Korem (Danrem) 172/Praja Wira Yakthi (PWY) Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengakui, dua personel Kodim 1702/Jayawijaya ditangkap karena kedapatan memiliki 77 butir amunisi ilegal. Keduanya adalah Pratu MS dan Prada MS
"Kedua prajurit itu saat ini ditahan di Subdenpom Wamena," katanya di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (9/2/2023). Menurut Sembiring, penangkapan kedua prajurit TNI AD tersebut berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan kepala kampung di Kabupaten Nduga.
Dari pengakuan LK, sambung dia, terungkap bila dirinya sudah menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada Pratu MS dan Prada MS. Sehingga Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Cpn Athenius Murip langsung mengembangkan informasi dan memeriksa Pratu MS dan Prada MS.
Dari pemeriksaan, sambung dia, keduanya mengaku dan menunjukkan tempat penyimpanan 77 butir amunisi tajam kaliber 5,56 MM. "Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal, apakah ada keterlibatan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau tidak," jelas Sembiring.
Dia menegaskan, tidak akan mentolerasni jika ada anggota TNI AD yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. Hal itu karena jika terbukti melanggar, kata Sembiring, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Panglima TNI, KSAD, dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang melanggar aturan, apalagi jika pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi," ucap Sembiring.
Dari informasi di lapangan, Pratu MS dan Prada MS menjual amunisi itu kepada kelompok separatis teroris (KST) Papua atau Organisasi Papua Merdeka (OPM). Alhasil, keduanya kini dimasukkan ke dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.