Kamis 09 Feb 2023 18:28 WIB

Notaris Oktaviana Diputus tak Bersalah Dalam Kisruh PT CLM

Putusan ini dinilai membuktikan Oktaviana tidak berpihak kepada salah satu pihak.

Notaris/ilustrasi
Foto: snapnotary.com
Notaris/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta memutuskan notaris Oktaviana Kusuma Anggraini tak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran kode etik. Oktaviana diputus tak bersalah dalam kisruh perubahan akta PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM).

Menurut Majelis, Notaris Oktaviana telah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Majelis Pengawas Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam putusannya menilai pengaduan pelapor tidak cukup bukti.

Baca Juga

“Kedua, terlapor (Oktaviana) sudah menjalankan jabatannya sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat (1) butir a,” bunyi salinan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XII/2022.

Putusan ini dibuat pada 13 Desember 2022 dengan Ketua Tim Pemeriksa Leo Prayoga dan dua orang anggota, yakni Ria Wijayanti Estiko dan H Mohammad Ryan Bakry. Putusan tersebut membatalkan Berita Acara Pemeriksaan Notaris dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 10/MPDN.JKTSEL/BAP/XI/202 tanggal 17 November 2022.

Dalam BAP itu, Oktaviana dinilai melanggar Kode Etik Jabatan Notaris Pasal 3 angka 4 dan menetapkan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris. Majelis Pengawas dalam putusan Wilayah Notaris DKI Jakarta menyebutkan akta Nomor 06 Tertanggal 24 Agustus 2022 yang menjadi dasar peralihan saham, bukan berdasarkan hasil RUPS atau keputusan pemegang saham, tetapi murni menjalankan hasil putusan pengadilan (Jakarta Selatan) yang telah inkrah.

Yakni Putusan BANI Nomor 43006/I/ARB-BANI/2020 tertanggal 24 Mei 2021 dan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan BANI. Putusan tersebut yakni untuk menyerahkan saham-saham dalam PT APMR (PT Asia Pasific Mining Resources) oleh pemegang Saham (Thomas Azali dan Ruskin) kepada PT AMI (PT Aserra Mineralindo Investama).

Kuasa Hukum PT CLM, Dion Pongkor menuturkan, putusan tersebut menunjukkan perubahan akta yang dilakukan oleh notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dalam kisruh CLM, tidak melanggar kode etik dan sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku. “Jadi, apa yang dilakukan oleh Notaris Oktaviana sudah tepat dan tidak bermasalah secara hukum,” ujar Dion dalam keterangan, Kamis (8/2/2023).

Dion menilai putusan tersebut membuktikan notaris Oktaviana sudah bekerja secara independen dan netral. Putusan ini juga dinilai membuktikan Oktaviana tidak berpihak kepada salah satu pihak.

Notaris Oktaviana sendiri mengaku mengajukan aduan dan keberatan terhadap BAP Pemeriksaan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan ke Ketua Majelis Pengawas Notaris Pusat cq Direktorat Jenderal Hukum Umum. Pengaduan ini tertanggal 6 Januari 2023 dengan nomor pengaduan 01/NOT.OKA/II/2023.

"Saya mengajukan Aduan dan Keberatan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Notaris dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 10/MPDN.JKTSEL/BAP/XI/202 tanggal 17 November 2022, yang pada pokoknya menetapkan bahwa saya telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris Pasal 3 angka 4," kata Oktaviana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement