Jumat 10 Feb 2023 23:08 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO Bisnis Judi di Kamboja

Bareskrim membongkar perdagangan orang berkedok penyaluran tenaga kerja ke Kamboja.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Perdagangan manusia/ilustrasi. Bareskrim membongkar perdagangan orang berkedok penyaluran tenaga kerja ke Kamboja.
Foto: UsAFE
Perdagangan manusia/ilustrasi. Bareskrim membongkar perdagangan orang berkedok penyaluran tenaga kerja ke Kamboja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja ke Kamboja. Lima orang ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Tim penyidikan, pun berhasil menyelamatkan 22 orang calon korban, dua di antaranya perempuan di bawah umur yang akan dipekerjakan di bisnis perjudian di negara salah-satu anggota ASEAN tersebut.

Baca Juga

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo menerangkan, lima orang yang ditangkap tersebut terdiri dari SJ, CR, dan MR.

“SJ dan CR ditangkap pada September tahun lalu (2022) di Indramayu, Jawa Barat (Jabar),” begitu kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

SJ dan CR, diketahui sebagai tersangka yang mencari target korban, terutama perumpuan untuk ditawari pekerjaan ke Kamboja. Dari penangkapan itu dua pencari target itu, tim penyidik mengembangkan pengungkapan.

Kepolisian selanjutnya, menangkap MR di kawasan Tangerang, pada 26 September 2022. MR diketahui sebagai tersangka yang berperan menyediakan segala kebutuhan administrasi para calon korban untuk diberangkatkan ke Kamboja.

“Termasuk peran tersangka MR mengurusi paspor untuk para korbannya, dan menyediakan tiket perjalanan,” ujar Djuhandhani.

MR, juga menjadi tersangka yang menyediakan tempat tinggal sementara di kawasan Tangerang, untuk para korbannya. Kata Djuhandhani saat penangkapan MR dilakukan, tim kepolisian menemukan sekitar 22 calon korban yang akan diberangkat ke Kamboja.

“Dua di antara calon korban tersebut, adalah anak-anak di bawah umur yang akan dipekerjakan di bisnis perjudian,” terang Djuhandhani.

Dari rangkaian penangkapan tiga pelaku tersebut, pengembangan lanjutan berhasil menangkap NJ dan AN pada Januari 2023 di bilangan Jakarta Selatan (Jaksel).

“NJ dan AN berperan gabungan untuk mencari calon korban, menyediakan administrasi keberangkatan, dan yang melakukan kontak langsung dengan sindikat di Kamboja,” terang Djuhandhani.

Dari penangkapan NJ, dan AN, saat dilakukan penggeledahan kepolisian menemukan sedikit 87 paspor para calon korban yang akan diberangkatkan ke Kamboja.

“Juga ditemukan ratusan dokumen-dokumen palsu terkait penerimaan pekerjaan milik perusahaan-perusahaan di luar negeri,” kata Djuhandhani. 

Djuhandhani menerangkan, modus para pelaku kejahatan TPPO ini dengan cara merekrut para calon pekerja yang berminat ke luar negeri. Kelompok tersebut, menjadikan Kamboja sebagai negara tujuan utama, juga Korea Selatan (Korsel).

“Kelompok ini juga menawarkan pekerjaan kepada korbannya sampai ke Australia, dan beberapa negara di Eropa," kata Djuhandhani.

Mereka dikatakan mengiming-imingi para korbannya dengan upah per bulan minimal Rp 20 juta untuk jenis pekerjaan sebagai operator pabrik, customer service, maupun telemarketing.

Akan tetapi, dari sejumlah bukti, kata Djuhandhani para korbannya itu dipekerjakan di bisnis kasino, judi online, pun diyakini dalam bisnis prostitusi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement