Senin 13 Feb 2023 16:57 WIB

Melonjak Tinggi, Penerbitan Obligasi Korporasi Tembus Rp 163,63 Triliun

Penerbitan obligasi korporasi sepanjang 2022 tercatat Rp 163,63 triliun.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ahmad Fikri Noor
Logo PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi sepanjang 2022 tercatat Rp 163,63 triliun.
Foto: https://pefindo.com/
Logo PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi sepanjang 2022 tercatat Rp 163,63 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi sepanjang 2022 tercatat Rp 163,63 triliun. Capaian tersebut meningkat 44,72 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 sebesar Rp 113,07 triliun. 

Penerbitan obligasi pada 2022 merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Tingginya penerbitan obligasi pada 2022 sejalan dengan penerbitan obligasi pada 2017 yang mencapai Rp 162 triliun. Sebagian besar obligasi 2017 jatuh tempo pada tahun lalu.

Baca Juga

"Ada kebutuhan untuk refinancing karena sebagian besar obligasi jatuh tempo pada 2022," jelas Kepala Divisi Pemeringkatan Korporasi Pefindo Niken Indriarsih, Senin (13/2/2023).

Faktor lainnya, lanjut Niken, perusahaan membutuhkan dana untuk modal kerja pada tahun lalu. Hal tersebut seiring dengan pemulihan yang mulai terjadi di dunia usaha setelah pandemi mereda.

Selain itu, harga komoditas yang sempat meningkat pada 2022 juga memicu kebutuhan modal kerja yang lebih tinggi. Penerbitan obligasi juga mulai marak karena kenaikan suku bunga di akhir 2022 lebih kondusif.

"Suku bunga di semester kedua atau kuartal IV lebih kondusif bandingkan awal tahun atau semester pertama yang relatif tinggi," terang Niken. 

Sementara itu, Niken menjelaskan, penerbitan obligasi yang dimandatkan kepada Pefindo sepanjang tahun lalu mencapai Rp 132,69 triliun. Hingga 31 Januari 2023, Pefindo telah menerima mandat penerbitan obligasi sebesar Rp 43,50 triliun. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement