Rabu 15 Feb 2023 15:00 WIB

In Picture: Mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Sudrajad didakwa telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus KSP Intidana.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Edwin Dwi Putranto

Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Suasana sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Suasana sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). 

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement