Rabu 15 Feb 2023 19:28 WIB

Semua Pihak Minta Jaksa tak Perlu Banding Hukuman Ringan untuk Richard

Hukuman ringan dinilai bentuk penghargaan atas keberanian Richard.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk tak mengajukan perlawanan hukum atas putusan majelis hakim  terhadap terdakwa Richard Eliezer (RE). Dari tim pengacara para pihak, sampai dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu menerima hukuman ringan 1 tahun 6 bulan penjara.

Richard divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan oleh majelis hakim. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, meskipun perbuatan Richard sebagai salah-satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga

Tapi, dalam putusan majelis hakim dikatakan, perbuatan Richard yang menembak Brigadir J dilakukan karena tekanan. Kata Edwin, pun hukuman ringan tersebut, setelah majelis hakim mempertimbangkan peran Richard, sebagai saksi-pelaku yang menguak fakta pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut.

“Kami (LPSK) sangat mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Eliezer (Richard) ini. Dan kita sangat berharap, agar jaksa, juga tidak perlu melakukan upaya banding,” kata Edwin di PN Jaksel, pada Rabu (15/2/2023).

Edwin menilai, hukuman ringan dari hakim adalah bentuk penghargaan hukum, atas keberanian Richard, dalam perannya sebagai justice collaborator. “Kita tidak bisa melupakan apa yang dilakukan Eliezer untuk jujur akan kebenaran. Dan ini (hukuman ringan) adalah penghargaan untuk Eliezer atas perannya itu, sambung Edwin.

Permintaan serupa juga dikatakan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kata dia, jaksa tak perlu mengajukan banding atas hukuman terhadap Richard. Karena dikatakan dia, mendengar penjelasan yuridis dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menguatkan peran Richard sebagai saksi-pelaku yang membuat kasus pembunuhan Brigadir J ini terungkap.

Pun dikatakan dia, majelis hakim dalam pertimbangannya, meramu semua aspek untuk memberikan hukuman yang adil terhadap Richard. “Banding itu memang haknya dari jaksa. Tetapi, untuk apa banding. Karena kita melihat vonis terhadap Eliezer ini, sudah sangat bijaksana sekali,” ujar Kamaruddin.

Pengacara Ronny Talapessy juga menyampaikan agar jaksa menerima putusan hakim tersebut. Sebagai pengacara Richard, Ronny mengatakan putusan 1 tahun 6 bulan itu, sudah mencerminkan sikap yang adil dari majelis hakim.

“Kita sangat berterimakasih kepada majelis hakim. Bahwa majelis hakim sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Dan saya, saya rasa kita semua, juga sangat berharap, agar jaksa tidak perlulah banding,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (15/2/2023).

Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait hukuman ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu salinan lengkap putusan untuk ditelaah.

Kata Ketut hasil telaah atas putusan tersebut, nantinya yang akan menentukan apakah jaksa akan melakukan banding, atau menerima vonis dari majelis hakim itu. “Kejaksaan Agung sangat menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer. Akan tetapi jaksa akan mempelajari lebih lanjut atas seluruh pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim tersebut, sebagai bahan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” kata Ketut, dalam siaran pers Kejakgung, Rabu (15/2/2023).

Ketut mengatakan, sambil menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan, jaksa juga menunggu respons dari Richard selaku terdakwa, maupun dari tim pengacara atas vonis hakim tersebut. Karena dikatakan Ketut langkah hukum lanjutan dari Richard selaku terdakwa, maupun tim pengacara, juga akan memengaruhi sikap jaksa sebagai penuntut nantinya.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, dan pemberian maaf dari keluarga korban (Brigadir J) kepada terdakwa Richard Eliezer, jaksa juga menunggu sikap atau upaya hukum yang akan dilakukan oleh terdakwa, dan penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” kata Ketut menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement