REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menahan seorang warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berinisial SYS (24 tahun). Pelaku ditangkap setelah mencuri satu unit telepon selular (ponsel) senilai Rp 9,9 juta di area Terminal 3 Keberangkatan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
"Saat ini pelaku tengah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kasatreskrim Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (15/2/2023).
Dia menambahkan, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Reza menjelaskan, peristiwa itu bermula dari laporan korban seorang laki-laki berinisial MC bahwa satu ponselnya telah hilang di area tunggu Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Korban menyadari saat hendak memasuki area naik pesawat bahwa ada barangnya yang tertinggal. Kemudian, korban melaporkan kehilangan itu kepada petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta," kata Reza.
Dari laporan tersebut, kata Reza, petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mengungkap kasus tersebut. Kepolisian pun melakukan langkah penyelidikan. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pihaknya berhasil mengetahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut.
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap tidak lama berselang," ujar Reza. Dia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai calon penumpang jasa penerbangan, dengan membawa troli hingga beraktivitas di sekitar area terminal keberangkatan sambil memantau calon korbannya.
Kemudian, sambung dia, begitu melihat ada barang milik korban yang tertinggal, pelaku langsung menghampiri dan mengambil barang milik korban untuk kemudian meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP). "Pelaku pun sempat menggunakan salah satu kendaraan umum yang disediakan oleh otoritas bandara," ucap Reza.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya. "Untuk sementara ini dari yang bersangkutan belum menyebutkan, karena dalam proses pemeriksaan, pelaku masih belum mau mengakui perbuatannya," kata Reza.
Dari hasil penangkapan tersebut, Reza menambahkan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyita beberapa barang bukti berupa satu kaus warna merah bermotif garis-garis horizontal warna putih, celana panjang abu-abu, kupluk, sweater, satu buah tas jinjing bertuliskan American Tourister berwarna abu-abu, dan sebuah koper berwarna hitam dalam kondisi sobek.
Akibat perbuatannya, menurut Reza, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.