REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) merespons sebuah video yang menarasikan bahwa pemerintah segera merevisi hukuman mati menjadi menjadi penjara seumur hidup seusai Ferdy Sambo divonis mati dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Mahfud menegaskan, narasi itu merupakan fitnah.
Dia menjelaskan, jauh sebelum kasus Ferdy Sambo muncul ke publik, aturan mengenai hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup sudah ada dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (RKUHP). Draf itu pun sudah disepakati beberapa tahun lalu.
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).
Mahfud melanjutkan, KUHP baru itu pun kini belum diterapkan. Ia menyebut, aturan tersebut akan berlaku tiga tahun lagi.
"Lagipula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok," jelas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bersalah terdakwa Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Senin (13/2/2023).
Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo. Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg. Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada kok. pic.twitter.com/G4kMtohDIY
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 16, 2023
Sambo juga divonis bersalah atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J di Duren Tiga 46. Atas vonis tersebut, majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis dan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Atas vonis tersebut, hakim meminta Sambo berdiri untuk mendengarkan hukuman. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu.
Putusan majelis, mufakat disetujui tanpa dissenting opinion dari anggota majelis hakim lainnya. Yakni hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Ribut Sujono.
Vonis dan hukuman mati terhadap Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa dalam tuntutan sebelumnya, meminta majelis hakim memenjarakan mantan Kadiv Propam Polri itu selama seumur hidup.