REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pentingnya prinsip kesukarelaan bagi terlindung. LPSK tak memaksakan perlindungan bagi seseorang yang ingin status terlindungnya dicabut.
Hal ini berlaku pula bagi Bharada Richard Eliezer yang tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. LPSK mendasari lamanya perlindungan pada potensi gangguan ancaman keamanan terhadap terlindung.
"Perlindungan hanya setahun? Tidak. Bisa lebih dari setahun. Ada prakteknya terlindung selama 9 tahun. Tidak ada batas maksimal perlindungan. Sepanjang ada situasi ancaman keselamatan jiwa tetap bisa walau berlangsung sekian tahun," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers pada Jumat (17/2).
Eliezer merupakan terlindung LPSK karena berstatus Justice Collaborator (JC) mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014. LPSK menerima permohonan Eliezer sebagai JC setelah investigasi mendalam. Untuk saat ini, perlindungan terhadap Eliezer bakal diteruskan sampai enam bulan ke depan.
"Dalam perlindungan LPSK sejak tanggal 15 Agustus 2022 dan kemudian sudah habis 6 bulan pertamanya di bulan Februari ini dan Richard sudah mengajukan permohonan perpanjang perlindungan kepada LPSK dan permohonan itu sudah dikabulkan oleh pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan Richard masih dalam perlindungan LPSK," ujar Edwin.
Edwin juga menjelaskan "kontrak" perlindungan LPSK kepada terlindungnya dilakukan per enam bulan. Jelang masa enam bulan itu habis, terlindung bisa meminta diteruskan atau disudahi. Sepanjang enam bulan itu juga LPSK bisa melakukan evaluasi.
"Batas waktu perlindungan enam bulan karena dalam enam bulan bisa saja ada evaluasi dari LPSK nyatakan perlindungan itu sudah tidak diperlukan atau ada sikap dari terlindung tidak perlu perlindungan lagi. Jelang 6 bulan itu berakhir, terlindung punya hak hentikan perlindungan atau perpanjangan," ucap Edwin.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Sambo diganjar hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis masing-masing 15 dan 13 tahun penjara. Terakhir, Bharada Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator di kasus ini dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Rizky Suryaandika