REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyampaikan Bharada Richard Eliezer berkesempatan memperoleh remisi tambahan. Jika mendapatkannya, maka Eliezer dapat menghirup udara bebas lebih cepat.
LPSK merujuk Permenkumham Nomor 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Dalam Permenkumham ini diatur pemenuhan hak narapidana berstatus Justice Collaborator (JC) harus didasarkan rekomendasi dari LPSK.
"Pekan depan setelah tidak ada banding dari kuasa hukum Richard dan Kejaksaan maka posisi Richard sudah inkrah sebagai terpidana. Maka kami koordinasi dengan Dirjen Lapas untuk pemenuhan hak terpidananya, apakah nanti remisi, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat nanti ya kami belum bisa pastikan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers pada Jumat (17/2/2023).
Edwin belum bisa memastikan jenis remisi tambahan apa yang bakal didapat Eliezer. Hal ini akan dibahas lebih dulu oleh LPSK dan Kemenkumham. "Masa tahanan 1,5 tahun dipotong masa penahanan selama sidang, kami perlu koordinasi dulu," lanjut Edwin.
Setidaknya ada empat jenis remisi yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan. Untuk saat ini, Edwin menjamin LPSK tetap memberikan perlindungan fisik, rehabilitasi psikososial, rehabilitasi medis dan psikologis terhadap Eliezer. Bahkan disediakan pemuka agama untuk mendampingi Eliezer.
"Termasuk pemenuhan hak-hak narapidana kepada Richard selaku JC," ujar Edwin.
Ke depannya, Edwin berharap LPSK dapat mengelola rutan atau Lapas JC supaya dapat memberikan penanganan khusus bagi penahanan JC. Contohnya pemisahan penahanan secara maksimal. Apalagi sejak 2 tahun lalu pemerintah beserta LPSK tengah membahas peraturan turunan terkait perlindungan JC.
"Peraturan ini diharapkan dapat segera disahkan agar tidak terdapat perbedaan pandangan di antara aparat penegak hukum dalam pengananan JC. Begitu pula praktik perlindungan JC dalam kasus Eliezer dapat diadopsi pada peraturan ini," ucap Edwin.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Sambo diganjar hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis masing-masing 15 dan 13 tahun penjara. Terakhir, Bharada Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator di kasus ini dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.