REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sempat melarikan diri ke Papua Nugini (PNG).
Memang benar sejak bulan Juli 2022, tim KPK terus melakukan pencarian terhadap tersangka dan telah melakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Moresby, PNG.
"Koordinasi itu dilakukan untuk mencari keberadaan DPO di negara yang berbatasan dengan Papua, kata Jubir KPK Ali Fikri, Ahad (19/2/2023).
Dalam pesan singkatnya Jubir KPK mengakui, awal bulan Februari tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua.
"Hari ini tim KPK berhasil menangkap tersangka dan saat ini telah berada di Brimob Polda Papua di Kotaraja, " kata Ali Fikri.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
RHP setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.