Senin 20 Feb 2023 16:11 WIB

PKB Akui Harap-Harap Cemas Jelang Putusan MK Terkait Sistem Proporsional Pemilu

PKB tetap menginginkan sistem proporsional terbuka dalam memilih caleg di pemilu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB mengakui harap-harap cemas menunggu putusan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di pemilu. (ilustrasi)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB mengakui harap-harap cemas menunggu putusan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda mengatakan bahwa partainya mendukung sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Namun, pihaknya harap-harap cemas jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap sistem tersebut.

"Kami sendiri sedang menunggu harap-harap cemas juga, karena posisi PKB tetap ingin ini terbuka, tentu ini tergantung betul komposisi hakim MK ya, yang ada sembilan orang," ujar Huda di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Baca Juga

Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga angkat bicara jelang putusan MK tersebut. Huda menilai, ada kemungkinan bahwa SBY mendapatkan bocoran terkait sikap MK terkini.

"Mungkin Pak SBY dapat bocoran yang kira-kira komposisinya dari sembilan masih banyak yang setuju (proporsional) tertutup. Artinya yang setuju kalah kalau divoting dan seterusnya mungkin bisa saja kalau bocoran informasi," ujar Huda.

Karenanya, ia berharap MK dapat memeprtimbangkan suara dari delapan partai politik yang ada di parlemen, Kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), delapan partai politik tersebut menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.

"Hakim MK juga perlu mempertimbangkan kalau misalnya bocorannya komposisinya, sekarang kalau divoting menang yang ditutup misalnya, perlu juga mempertimbangkan berbagai risiko satu tahun ke depan ini. Apa yang terjadi ketika pemilu kita dilakukan secara tertutup," ujar Huda.

Sebalumnya, SBY angkat bicara terkait isu pergantian sistem proporsional terbuka menjadi tertutup untuk pemilihan umum (Pemilu). Apalagi, ia telah mendapatkan informasi bahwa MK akan segera mengeluarkan putusannya.

Ia sendiri tak dalam posisi menentukan mana yang lebih baik antara sistem proporsional terbuka dan tertutup. Namun, ia mengingatkan MK, bahwa lembaga tersebut tengah menangani hal yang sangat fundamental dan berkaitan dengan masyarakat.

"Hakikatnya, salah satu fundamental konsensus dalam perjalanan kita sebagai bangsa. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Bagaimana jika putusan MK itu keliru? Tentu bukan sejarah seperti itu yang diinginkan oleh MK, maupun generasi bangsa saat ini," ujar SBY lewat keterangannya, Ahad (19/2/2023).

SBY sangat mengerti bahwa sistem pemilu memang dapat diganti, mengingat konstitusi saja dapat diubah. Namun dalam perubahannya, hal tersebut harus dapat menjawab tiga pertanyaan, yakni apa, kenapa, dan bagaimana.

Dalam perjalanan ke depan, Indonesia harus memiliki budaya untuk selalu mengedepankan kekuatan alasan atau power of reason. Permasalahan bangsa mesti dilihat secara utuh dan seraya tetap berorientasi ke depan, serta untuk memenuhi aspirasi besar rakyatnya.

"Bukan pikiran dan tindakan musiman, apalagi jika bertentangan dengan kehendak dan pikiran bersama kita sebagai bangsa," ujar SBY.

 

photo
Tiga Parpol Berpeluang Menang di Pemilu 2024 - (infografis Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement