Senin 20 Feb 2023 21:05 WIB

UU P2SK akan Perkuat Kewenangan BPR

UU P2SK berpeluang menambah ruang lingkup Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Partner Dentons HPRP menggelar Law and Regulations Outlook 2023 mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Senin (20/2/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Partner Dentons HPRP menggelar Law and Regulations Outlook 2023 mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Senin (20/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Partner Dentons HPRP Erwin Kurnia Winenda menilai, UU P2SK berpeluang menambah ruang lingkup Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"UU ini ada BPR yang tadinya hanya simpan pinjam tapi di sini bisa ikut serta. dengan demikian, BPR bisa menjadi mitra keuangan di Indonesia," kata Erwin dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).

Baca Juga

Selain itu, Erwin menuturkan UU P2SK juga mengatur soal Badan Pengelola Instrumen Keuangan dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) badan hukum atau perseorangan. Dia menjelaskan, yang diatur bukan dalam arti wali amanat yang sudah ada sekarang namun lebih mengadopsi trust pada system common law.

"Aturan ini masih perlu aturan implementasi yang jelas yang dilihat dari berbagai sisi antara lain, perpajakan pada saat penyerahan asset yang dikelola kepada trustee maupun pengembalian asset yang dikelola kepada beneficiary," jelas Erwin.