Selasa 21 Feb 2023 16:19 WIB

Pengumpulan ZIS di 2022 Rp 21 Triliun, Ini Masukan dari FOZ

Ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan terkait pengumpulan zakat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Pengumpulan ZIS di 2022 Rp 21 Triliun, Ini Masukan dari FOZ. Foto: Chief Executive Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha saat kunjungan ke Kantor Republika di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Kunjungan tersebut sebagai ajang silaturahim, memperkenalkan struktur baru Rumah Zakat dan diskusi mengenai kondisi zakat di tanah air. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengumpulan ZIS di 2022 Rp 21 Triliun, Ini Masukan dari FOZ. Foto: Chief Executive Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha saat kunjungan ke Kantor Republika di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Kunjungan tersebut sebagai ajang silaturahim, memperkenalkan struktur baru Rumah Zakat dan diskusi mengenai kondisi zakat di tanah air. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor, menyampaikan, pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada 2022 mencapai Rp 21 triliun rupiah. Menanggapi hal tersebut, Forum Zakat (FOZ) menyampaikan bahwa penyerapan dana zakat setiap tahun semakin membaik, namun ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan.

Sekretaris Jenderal FOZ, Irvan Nugraha, mengatakan, hal yang perlu ditingkatkan selanjutnya oleh Baznas dan LAZ adalah meningkatkan aksi nyata dalam meningkatkan literasi zakat dengan melibatkan masyarakat dan relawan sebagai mitra penyuluh. Selanjutnya menambah jumlah desa sadar zakat.

Baca Juga

"Kemudian, menambah titik-titik desa sadar zakat di seluruh Indonesia, integrasi penghimpunan dan pendistribusian (zakat) berbasis desa," kata Irvan kepada Republika, Selasa (21/2/2023).

Irvan menyampaikan bahwa upaya dan semangat meningkatkan penyerapan dana zakat setiap tahun semakin membaik. Selanjutnya terus tingkatkan koordinasi dan pelibatan berbagai pihak secara masif, baik ditingkat nasional maupun daerah.

Ia menambahkan, ada hal baik dengan diadakannya Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat. Diharapkan selanjutnya Rakornas Zakat ini dikuatkan di level daerah secara menyeluruh.

Menurutnya, perlu perluas jangkauan layanan dengan meningkatkan ruang partisipasi bagi masyarakat atau lembaga-lembaga di pelosok daerah untuk memberikan sosialisasi, edukasi dan optimalisasi. "Lembaga-lembaga zakat juga terus tingkatkan tata kelola dan transparansinya," ujar Irvan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan pera pengelola zakat untuk tidak terpengaruh dinamika politik, baik lokal maupun nasional. Pesan tersebut disampaikan Wamenag saat menutup Rakornas Zakat di Jakarta.

"Saya mengingatkan kita semua bahwa kinerja dan fokus kerja Baznas dan lembaga amil zakat, dalam melayani umat tidak boleh terpengaruh dengan dinamika politik lokal dan nasional. Baznas dan lembaga amil zakat wajib menegakkan prinsip imparsialitas dalam pengelolaan dana umat," kata Wamenag melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (21/2/2023).

Kiai Zainut berharap Baznas pusat dan daerah serta lembaga amil zakat memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat yang amanah, transparan dan akuntabel. Pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional.

Dijelaskan Wamenag, Indonesia merupakan negara dengan jumlah lembaga pengelola zakat terbanyak di antara negara-negara lain. Kondisi dimaksud menjadi kekuatan transformatif dalam pembangunan umat dan sekaligus tantangan dalam menjaga spirit kerjasama dalam tataran aksi gerakan zakat nasional.  

"Seperti kita tahu, zakat adalah sektor sosial keuangan syariah yang memiliki tempat dan peran cukup signifikan. Kontribusi zakat tidak cukup hanya sekedar dihitung, tapi diharapkan ke depan lebih diperhitungkan dalam pembangunan bangsa," ujar Kiai Zainut.

Wamenag mengajak semuanya untuk lebih progresif mengimplementasikan tata kelola zakat melalui lembaga resmi yang mengemban mandat agama dan negara. Para pegiat zakat, termasuk institusi pemerintah sebagai regulator dan pengawas harus memastikan kualitas pelayanan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan mengatasi masalah sosial kemanusiaan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement