REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Dalam kitab Fiqh Sunnah, Syekh Sayyid Sabiq menyebutkan orang yang paling layak menerima sedekah ialah anak-anaknya, keluarga dan kaum kerabatnya. Tidak diperbolehkan sedekah kepada orang lain jika orang tersebut memerlukan untuk nafkah hidup dirinya dan keluarganya.
Dijelaskan dari hadits riwayat Ahmad dan Muslim, Rasulullah bersabda: “Jika salah seorang di antara kamu miskin, hendaklah dimulai dengan dirinya. Dan jika dalam itu ada kelebihan, barulah diberikannya buat keluarganya. Lalu bila ada kelebihan lagi, maka buat kaum kerabatnya” atau sabdanya “buat yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian bila masih ada kelebihan, barulah untuk ini dan itu”
Hadits lain mengatakan, akan mendapatkan dosa besar jika seseorang tersebut menyia-nyiakan tanggungannya. Riwayat Muslim dan Abu Daud, Rasulullah bersabda: “Cukup besarlah dosa seseorang jika ia menyia-nyiakan tanggungannya.”
Sabda Rasullah yang juga mengatakan bahwa paling utama sedekah diberikan kepada kaum kerabatnya. “Sedekah yang paling utama ialah sedekah kepada kaum kerabat yang memendam rasa permusuhan." (HR Tabhrani)