Kamis 23 Feb 2023 17:05 WIB

Terdakwa Obstruction of Justice, Arif Rachman Arifin Dihukum 10 Bulan Penjara

Majelis hakim juga menghukum Arif dengan pidana denda senilai Rp 10 juta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Baiquni Wibowo (tengah) bersama Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Baiquni Wibowo (tengah) bersama Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa Arif Rachman Arifin, mantan anggota Divisi Propam Polri selama 10 bulan penjara. Hakim menjatuhkan hukuman tersebut atas vonis bersalah terhadap eks Wakaden B Ropaminal Polri itu, terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

“Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama,” kata hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

Atas vonis tersebut majelis hakim menilai Arif harus memertanggungjawabkan perbuatan pidana. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum Arif dengan pidana denda senilai Rp 10 juta. Dalam penjelasannya, hakim menyatakan Arif terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun hukuman terhadap Arif ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim mengganjar 1 tahun penjara.

Arif Rachman, adalah salah satu anggota kepolisian dari Propam Polri yang terlibat dalam pengamanan, dan perusakan barang bukti berupa rekaman CCTV. Rekaman tersebut adalah bukti terkait dengan situasi di lingkungan Duren Tiga 46, serta Saguling III 29 Jaksel lokasi perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Di persidangan terungkap peran Arif yang melakukan pemusnahan rekaman CCTV yang sudah disalin ke laptop dengan cara mematahkan perangkat elektronik tersebut. Atas perannya itu, di kepolisian Arif juga mendapatkan sanksi internal pemecatan tahun lalu dengan kepangkatan terakhir AKBP.

Selain Arif, ada enam tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan ini. Salah-satunya adalah Ferdy Sambo, yang juga terlibat langsung dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo sudah dijatuhkan pidana mati atas pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Sedangkan terdakwa dalam perkara obstruction of justice saja, juga sedang menunggu vonis dari pengadilan.

Mereka di antaranya, terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Para terdakwa tersebut semuanya adalah para perwira dari Divisi Propam, dan satu dari Bareskrim Polri.

Para terdakwa tersebut dituding turut membantu Ferdy Sambo, selaku Kadiv Propam Polri pelaku pembunuhan, dalam melakukan perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J. Para terdakwa itu, pun di internal kepolisian, semuanya sudah berstatus pecatan lantaran perkara yang menjerat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement