REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kecepatan penyidikan tim penyidik kepolisian yang menangani kasus anak laki-laki pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial MDS (20 tahun).
"Saya apresiasi buat Kapolda dan Kapolres Jaksel yang secara cepat menangani perkara yang sedang dalam penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan para pihak," kata Sahroni di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Sahroni memuji kinerja pihak kepolisian yang secara cepat menanggapi laporan dan menyampaikan informasi mengenai langkah selanjutnya. Terlebih, dirinya merasa turut prihatin dengan kondisi korban yang masih belum sadar dan sedang ditangani tim medis di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan.
Harapan Sahroni, dengan adanya penanganan pihak Kepolisian yang cepat dan sigap, maka kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat ini dapat diusut tuntas dan membuat pelaku mendapat hukuman seadil-adilnya. "Saya berpesan pada Pak Kapolres agar serius dalam perkara yang sedang viral di publik," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta SelatanKombes PolAde Ary Syam Indradi menjelaskan penganiayaan yang dilakukan MDS (20) terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 Wib dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepadalima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.Kemudianpihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin. Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kini, polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.