REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sejumlah pengurus wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Jawa Bali menggelar pertemuan di Semarang, Jawa Tengah. Dari pertemuan itu, ada beberapa poin yang jadi kesimpulan diskusi.
Kelima poin itu adalah muktamar, masjid sebagai pusat syiar agama yang moderat, menjaga masjid agar jangan dijadikan sebagai tempat kampanye politik, serta mendorong masjid mengoptimalkan potensi DMI untuk kemandirian organisasi.
Usulan Muktamar dipandang penting dalam rangka menyelamatkan organisasi lantaran masa kepengurusan pusat DMI telah berakhir pada 2022 lalu. Hasil diskusi tersebut disampaikan dalam forum Koordinasi PW DMI Se-Jawa Bali di Hotel Grasia, Semarang, Jawa Tengah, Jumat-Sabtu (24-25/2/2023) malam.
Hadir dalam kegiatan ini, antara lain utusan dari PW DMI Provinsi Jawa Timur, Muhadi; PW DMI Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Rofiq dan Imam Yahya; PW DMI Provinsi Jawa Barat, Ahmad Sidik dan Mursyid Toha; PW DMI DKI Jakarta, Ahmad Habibi; serta PW DMI Provinsi Banten, Boy Tirta Sumriyadi.
"Berdasar usulan dari pengurus wilayah, kami mengusulkan agar Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia agar segera menyelenggarakan Muktamar DMI pada Juli 2023. Ini dalam rangka menyelamatkan organisasi sesuai dengan AD/ART organisasi," ujar Sekretaris Umum PW Dewan Masjid Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Imam Yahya, Sabtu (25/2/2023).
Diskusi tentang masjid berlangsung dengan munculnya usulan dari para pengurus wilayah. Satu di antaranya adalah perlunya mukmatar untuk memberikan kepastian soal kelanjutan organisasi.
Para pihak bersepakat untuk mengusulkan hasil diskusi tersebut secara langsung kepada Ketua Umum Pengurus Pusat DMI Jusuf Kalla. Usulan ini juga sebagai kepedulian pengurus di tingkat wilayah untuk membesarkan organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DMI.
Ketua PW DMI Provinsi Yogyakarta, Muhammad bersepakat usulan Muktamar bersumber dari hasil diskusi para ketua PW DMI Jawa Bali. Muktamar DMI harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mendorong muktamar sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berlaku," kata Ketua PW DMI Provinsi Yogyakarta, Muhammad.