REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Anggota Komisi I DPR RI Yan P.Mandenas melakukan dialog tatap muka dengan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Biak Numfor, Papua, untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus (Otsus) Papua.
"Perubahan implementasi UU Otsus Papua dengan pembagian dana Otsus dari provinsi dipindahkan ke kabupaten/kota terjadi peningkatan signifikan, " kata Anggota Komisi 1 DPR Yan P. Mandenas di Biak, Sabtu (25/2/2023).
Yan menyebut sebelum dilakukan revisi UU Otsus No 2 tahun 2021 Kabupaten Biak Numfor hanya mendapat pembagian dana Otsus Rp35 miliar, tetapi dengan adanya perubahan transfer langsung ke kabupaten maka dana Otsus Biak naik mencapai Rp150 miliar.
"Seiring dengan implementasi UU Otsus Papua maka pemerintah terus melakukan percepatan pembangunan pembangunan di Tanah Papua, " ujarnya.
Ia mengajak semua elemen masyarakat di Kabupaten Biak Numfor tetap mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan implementasi UU Otsus Papua gunameningkatkan kesejahteraan rakyat orang asli Papua.
Selain dana otsus Papua, menurut Yan, dirinya juga telah mengajukan usulan pemekaran Provinsi Papua Utara di DPR RI.
"Mari kita tetap melanjutkan implementasi UU Otsus Papua dengan baik supaya bisa memberikan manfaat untuk orang asli Papua, " katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Biak Calvin Mansnembra mengajak masyarakat di Kabupaten Biak Numfor memanfaatkan tatap muka dengan anggota Komisi I DPR untuk menyampaikan masukan terkait implementasi UU No 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua.
"Pemkab Biak Numfor berterima kasih dengan dialog tatap muka dengan anggota Komisi 1 DPR RI untuk menyampaikan saran dan masukan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Biak Numfor, " ujar Calvin.
Dialog dengan anggota Komisi I DPR RI YanP Mandenas bersama masyarakat Biak Numfor turut dihadiri Kapolres AKBP Damianus DS, unsurForkompinda, kepala suku, tokoh pemuda, camat dan lurah, serta kepala dinas di lingkungan Pemkab Biak Numfor