Ahad 26 Feb 2023 15:29 WIB

Tiga Rumah Ambruk di Kota Bogor, Belasan Orang Terpaksa Mengungsi

Tiga rumah di Kota Bogor ambruk diduga karena konstruksi bangunan sudah rapuh.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nora Azizah
Seorang penduduk melintas dekat rumah yang ambruk.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Seorang penduduk melintas dekat rumah yang ambruk.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tiga unit rumah di Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ambruk pada Sabtu (25/2/2023) malam. Saat ini, belasan penghuni rumah harus mengungsi ke hunian sementara (huntara).

“Tercatat ada 13 orang dari tiga kepala keluarga (KK) mengungsi. Mendapatkan anggaran huntara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Teofilo Patrocinio Freitas, kepada Republika, Ahad (26/2/2023).

Baca Juga

Lebih lanjut, Theo menjelaskan, penyebab ambruknya tiga rumah tersebut ialah kondisi konstruksi bangunan yang sudah rapuh. Ditambah dengan hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur di wilayah tersebut.

Saat kejadian, kata dia, atap rumah ambruk dan menimpa seluruh ruangan yang dihuni ketiga keluarga tersebut. Meski tidak ada korban jiwa maupun luka, bangunan tidak bisa dihuni oleh pemiliknya.

“Asesmen sudah selesai dilakukan oleh personel Tim Rescue Cepat (TRC) BPBD Kota Bogor, penghuni terdampak juga memohon ditindak lanjuti untuk mendapat huntara,” ujarnya.

Terpisah, Lurah Kedungbadak, Karjono, mengatakan pihaknya telah melaporkan kerusakan tiga rumah tersebut ke BPBD Kota Bogor. Selanjutnya, ia akan meminta bantuan logistik kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor.

Karjono mengakui, ketiga rumah yang ambruk ini memang sudah lapuk dan tidak layak huni. Mengingat rumah tersebut merupakan peninggalan dari orang tua pemiliknya.

“Untuk sementara korban diungsikan dulu di kontrakan. Jadi ada pembayaran kontrakan juga dari BPBD selama dua bulan,” tuturnya.

Di samping itu, lanjut dia, pihak kelurahan akan membantu keluarga pemilik rumah untuk mengurus surat-surat kepemilikan rumah. Sebab, dalam surat yang ada, nama yang tertera masih nama orangtua pemilik rumah yang sudah meninggal dunia.

“Orangtuanya sudah meninggal, kemudian diwariskan ke anaknya. Kan harus ngurus surat penyataan dulu hak waris, bisa nanti langsung atas nama anaknya (yang bersangkutan). Mungkin kami akan mengusulkan ke BPN Kota Bogor, nah itu proses awal,” pungkasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement