Senin 27 Feb 2023 15:27 WIB

Cacat Logika Kasus Rasuah Heli AW-101: Penyuap Divonis Penjara, Penerima Suap tak Dipidana

Kasus korupsi pengadaan Heli AW-101 TNI AU hanya menjerat pihak swasta.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023), Jhon divonis hukuman 10 tahun penjara. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023), Jhon divonis hukuman 10 tahun penjara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Flori Sidebang

Vonis kasus pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara disorot IM57+ Institute. Kasus tersebut terbilang janggal karena hanya pemberi suap yang diganjar hukuman pidana. 

Baca Juga

IM57+ Institute sulit memercayai kasus heli AW-101 hanya terbukti dilakukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) John Irfan Kenway. Padahal kalau Irfan berstatus pemberi suap, maka semestinya ada penerima suap yang dihukum. 

"Tidak mungkin korupsi dilakukan secara individu dan hanya oleh swasta. Dan lebih tidak memenuhi logika hukum lagi kalau suatu perkara tindak pidana korupsi, ada pemberi namun tidak ada penerima," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Republika, Senin (27/2/2023).