REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Hidayatullah menyayangkan, kasus yang melibatkan salah keluarga dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Secara tak langsung, kasus tersebut berdampak dalam menggerus kepercayaan rakyat terhadap integritas institusi perpajakan.
Apalagi dalam beberapa hari terakhir, kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo yang sudah mundur dari posisinya dan status aparatur sipil negara (ASN) dikuliti oleh masyarakat. Ada kecurigaan banyak pihak dari mana kekayaan tersebut berasal, yang membuat citra DJP justru semakin turun.
Ia mengingatkan DJP Kemenkeu terkait pembenahan internal. Sebab sebelum itu, masih segar juga kasus Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang didakwa menerima gratifikasi puluhan miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini seolah belum ada pembenahan secara internal dan perbaikan sistem pengawasan oleh pimpinan," ujar Hidayatullah lewat keterangannya, Senin (27/2/2023).
Baca juga : Ketika KH Ali Yafie Menyimpulkan Pengajian Gus Dur, Cak Nur, dan Quraish Shihab
Ia setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam mengklarifikasi harta pejabat-pejabat DJP Kemenkeu. Termasuk dalam menelusuri para pejabat pajak yang hartanya dinilai tidak wajar.
"Pajak itu kuat ikatannya dengan kepercayaan pembayar pajak, kasus ini berpotensi menggerus trust publik, ketidakpatuhan pajak bisa-bisa meningkat naik," ujar Hidayatullah.
Jelasnya, rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Adanya kasus tersebut, seakan membuat publik geram dan semakin enggan untuk melapor dan membayar pajak.
"Pemerintah harus fokus memperbaiki institusi pemungut pajak baik dari sisi kuantitas dan kualitasnya, agar tax ratio makin tinggi sehingga porsi utang pada APBN bisa dikurangi," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Baca juga : Digencet Pajak, Pamer Kemewahan, dan Paradoks Pajak Bangsa Kita
Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani langsung mencopot Rafael Alun Sambo dari jabatannya sebagai kepala bagian umum di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan. Di posisi ini, Rafael Alun masuk dalam kategori eselon III dengan kisaran tunjangan Rp 37 juta sampai Rp 46 juta.
Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar masyarakat tetap membayar pajak dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan di tengah pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tengah berjalan.
"Saya mengimbau masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin memiliki kemarahan terkait tingkah laku dari putra seseorang jajaran Kemenkeu tidak mempengaruhi komitmen bersama untuk membangun Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan instansi Kementerian Keuangan akan terus terbuka pada koreksi dari seluruh lapisan masyarakat. "Saya berharap dan mengimbau agar masyarakat terus berpikir dan menjaga sikap untuk terus membangun secara konstruktif hal-hal yang menjadi pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas," katanya.
Baca juga : Komisi XI Minta Kemenkeu Audit Kekayaan Pegawai Ditjen Pajak