REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus maraknya koperasi simpan pinjam (KSP) yang mengalami gagal bayar hingga triliunan rupiah membuat iklim usaha koperasi menjadi terganggu. Forum Koperasi Indonesia menyatakan hal itu secara langsung merugikan para koperasi yang selama ini baik dan menjalankan prinsip koperasi.
"Ada (anggota menarik dana) dan itu cukup banyak. Pemberitaan ini sangat berdampak. Inilah yang dikatakan nila setitik rusak susu sebelanga. Padahal masih banyak puluhan ribu koperasi baik dan yang paling sesuai untuk ekonomi kerakyatan adalah koperasi," kata Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Tercatat ada delapan koperasi yang saat ini mengalami gagal bayar. Di antaranya KSP Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Andy tak menyebut detail soal jumlah penarikan dana yang terjadi di operasi akibat kasus delapan koperasi gagal bayar. Namun, ia menegaskan, Forkopi sebagai wadah bagi sekitar 2.000-an koperasi di Indonesia harus meluruskan isu yang beredar.
Ia mengatakan, diluar delapan koperasi bermasalah itu, masih banyak koperasi yang menjalankan prinsip dasar.
Prinsip utama dari koperasi yakni hanya menarik dana dari anggota dan menyalurkan hanya kepada anggota. Selain itu, koperasi juga hanya menggunakan uang simpanan anggota untuk kepentingan anggota sesuai kesepakatan dan tidak digunakan untuk bisnis pribadi.
Prinsip-prinsip tersebut, menurut Andy, tidak dijalankan oleh delapan koperasi yang bermasalah itu. "Jadi ini koperasi palsu yang mencoreng koperasi se-Indonesia," tegasnya.
Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat total jumlah koperasi di Indonesia sekitar 127 ribu koperasi, 18 ribu koperasi di antaranya merupakan koperasi simpan pinjam.
Forkopi pun mendukung rencana pemerintah yang tengah menyusun revisi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Andy menyebut, nantinya akan dibentuk Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK) sebagai lembaga baru di bawah Kemenkop UKM yang khusus mengawasi koperasi.
Hal itu diharapkan bisa membawa perbaikan terhadap tata kelola koperasi di Indonesia. Andy pun mengusulkan agar OPK nantinya tak hanya diisi unsur pemerintah tetapi gerakan koperasi harus dilibatkan sehingga aspirasi koperasi dapat ditampung secara menyeluruh.
"Kami berharap RUU Perkoperasian ini betul-betul bisa menguatkan koperasi yang ada dan harapannya koperasi menjadi berjaya kembali," katanya.