Selasa 28 Feb 2023 08:31 WIB

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Pinggir Jalan Desa Semplo

Pelaku merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, menunjukkan barang bukti kasus penangkapan pembuang bayi yang ditemukan warga di Desa Semplo,  Kabupaten Cirebon, Senin (27/2/2023).
Foto: Dok Humas Polresta Cirebon
Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, menunjukkan barang bukti kasus penangkapan pembuang bayi yang ditemukan warga di Desa Semplo, Kabupaten Cirebon, Senin (27/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pembuang bayi di pinggir jalan Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu sebelumnya ditemukan oleh warga pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, warga yang sedang melintas tiba-tiba mendengar suara tangisan bayi.

Saat dicari, ternyata suara tangisan itu bersumber dari seorang bayi mungil yang tergeletak di pinggir jalan. Bayi tersebut dibalut dengan kain sarung berwarna merah marun kotak-kotak.

Warga kemudian membawa bayi tersebut ke Puskesmas Kepuh dan melaporkannya ke Polsek Gempol. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

‘’Petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Dua pelaku yang diamankan itu terdiri dari laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun,’’ kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolresta Cirebon, Senin (27/2/2023).

Dedy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu (25/2/2023) dinihari di sebuah klinik di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku kemudian membuangnya pada  Sabtu (25/2/2023) malam.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tua masing-masing.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya. Saat ini, penanganan kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,’’ pungkas Dedy. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement