Kamis 02 Mar 2023 18:46 WIB

Infografis Antara Tuntutan dan Vonis untuk Surya Darmadi

Vonis hakim untuk Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan jaksa..

Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, Surya Darmadi pekan lalu divonis bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Dalam pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (23/2/2023), bos PT Duta Palma Group itu dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

 

Vonis hakim:

 

Hukuman penjara > 15 tahun

Denda > Rp 1 miliar

Kewajiban uang pengganti > Rp 2,238 triliun

Kerugian perekonomian negara > Rp 39,751 triliun 

 

 

Tuntutan jaksa:

 

Hukuman penjara > Seumur hidup

Denda > Rp 1 miliar

Kewajiban uang pengganti > Rp 4,798 triliun dan 7,885 juta dolar AS

Kerugian perekonomian negara > Rp 73,920 triliun

 

 

"Biar tahu saja, tidak ada trik dalam perkara ini. Ini demi kemanusiaan saja, bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," kata hakim ketua Fahzal Hendri. 

 

 

Sumber: Persidangan Surya Darmadi

Pengolah: Andri Saubani

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement