Jumat 03 Mar 2023 16:01 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Investasi Bodong 

Ada 60 korban dengan kerugian masing-masing bervariasi, mulai Rp 40-150 juta.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan pers terkait kasus invetasi bodong dengan nilai kerugian miliaran rupiah di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu Jumat (3/3/2023).
Foto: Dok.Republika
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan pers terkait kasus invetasi bodong dengan nilai kerugian miliaran rupiah di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu Jumat (3/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reskrim Polres Sukabumi menangkap seorang perempuan pelaku investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Tersangka berinisial S (22 tahun) ini terkait investasi bodong yang menimbulkan kerugian sementara hingga Rp 2,7 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan persnya di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (3/3/2023). ''Tersangka S ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (3/3/2023).

Kata dia, tersangka merupakan ibu rumah tangga dan kejahatan yang dilakukan mulai dari Agustus 2022 hingga dilaporkan 23 Februari 2023 kemarin. Dari hasil pengembangan para korban, saat ini kerugian yang di alami mencapai Rp 2,7 miliar.

Namun jumlah tersebut dapat bertambah, bila para korban investasi bodong terus berdatangan. Sementara yang terdata hingga kini ada 60 korban dengan kerugian masing-masing bervariasi, dari mulai Rp 40 juta, Rp 150 juta atau puluhan juta sampai dengan ratusan juta dengan total kerugian yang baru didata sebesar Rp 2,7 miliar.

''Mungkin masih ada calon-calon korban lain yang masih ada dan kita perlu selidiki,'' terang Maruly. Atas kejadian tersebut, tersangka investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak dibidang tekstil di terapkan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan masing-masing ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Maruly menuturkan, apa yang dilakukan oleh yang tersangka dengan modus investasi jual beli barang tas atau pakaian jadi, maupun barang-barang kredit. Tersangka sebenarnya seperti menggali lobang tutup lobang. '' Jadi dari member yang pertama kemudian nanti member yang berikutnya untuk membayarkan istilahnya bunganya, profitnya dari korban-korban yang sebelumnya,” ungkap dia.

Sebelumnya, sebanyak 10 korban investasi bodong melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Mako Polres Sukabumi, Sabtu (25/2/2023) lalu. Korban yang sebagian besar merupakan kalangan ibu muda itu mengaku telah menjadi korban praktek investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak dibidang tekstil.

''Saya melapor dugaan kasus penipuan investasi bodong dengan kerugian Rp 400 juta,” ujar salah satu korban Anggun Prima Lestari (21) warga Kecamatan Cibadak, Sukabumi. 

Ia bersama rekannya mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp 6 miliar. Uang itu disetorkan kepada owner investasi tersebut dengan dijanjikan keuntungan antara 15 sampai 20 persen. Di mana, jumlah korban yang datang hampir 10 orang dan total kerugian yang diketahuinya diperkirakan hampir Rp 6 miliar.

Korban lainnya, Latifah Nurul Insani (24) asal Lengkong, Kabupaten Sukabumi menerangkan, pelaku itu menjanjikan keuntungan besar dalam kurun waktu 15 hari. “ Nilai kerugian saya Rp 800 juta. Pelaku itu menjanjikan ke saya yaitu keuntungan yang tadi 20 sampai 50 persen dari Rp 800 juta per minggu atau 10 hari sampai 15 hari,” cetus dia.

Latifah merasa ada kejanggalan ketika investasi yang digeluti dari bulan Februari hingga Agustus 2022 itu mengalami macet. Bahkan hingga kini investasi itu tidak membuahkan untuk melainkan kerugian yang di dapat.

“Dari mulai macet itu saya tidak menerima keuntungan. Sempat menerima keuntungan, kalau berapakali itu saya lupa karena saya joinnya itu dari mulai bulan Februari 2022,'' ungkap Latifah. Sementara mulai macetnya itu bulan Agustus sampai sekarang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement