REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian saat ini, sebagai penguat daya tahan perekonomian Indonesia.
Sejumlah tokoh mengemukakan pandangannya terhadap langkah pemerintah Indonesia meningkatkan daya tahan ekonomi negara dengan menerapkan berbagai kebijakan, termasuk Perppu Cipta Kerja, dalam sebuah webinar nasional yang diinisiasi Moya Institute (03/03).
Hadir dalam webinar tersebut, Guru Besar Hukum Bisnis UGM, Prof Nindyo Pramono, menilai bahwa dunia saat ini banyak sekali dihadapi dengan disrupsi, hal itu adalah menjadi dampak panjang adanya pandemi Covid-19, termasuk juga perubahan iklim hingga peperangan Rusia dan Ukraina. Maka untuk bisa menghadapi segala kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Data juga telah menunjukkan bahwa dengan adanya UU Ciptaker justru para investor merespon hal tersebut dengan sangat positif, karena sebagai upaya dari pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Jelas saja bahwa dengan adanya reformasi struktural tersebut berdampak positif terhadap peningkatan penanaman modal dari asing ke Indonesia," kata Prof Nindyo.