Sabtu 04 Mar 2023 12:29 WIB

Waka Komisi III DPR Minta Tiga Hakim di PN Jakpus Diperiksa

Tiga hakim yang putuskan penundaan pemilu sebaiknya ditempatkan di luar Jawa.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Adies Kadir.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Adies Kadir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, mengaku, terkejut dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang melampau kewenangan lembaga tersebut. Hal itu terkait putusan penundaan pemilihan umum (pemilu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Dia menekankan, keputusan menunda atau memulai ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus. Tapi, kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau keputusan DPR bersama pemerintah apabila ada hal yang krusial.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar tersebut memahami, para hakim memang memiliki hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi siapapun. Tapi, putusan harus sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. "Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," kata Adies di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Adies menekankan, pengadilan hanya bisa memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Artinya, dalam konteks ini bila KPU dianggap salah, PN Jakpus hanya bisa menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan.

Bukan malah menghukum seluruh partai politik peserta pemilu yang tidak ada hubungannya. Sehingga, kondisi itu tentu merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu yang bukan merupakan penggugat maupun tergugat dalam gugatan tersebut.

"Saya minta agar Badan Pengawas MA dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu, kalau perlu di-nonpalu-kan dulu," ujar Adies. Mereka yang memutuskan perkara itu adalah Teungku Oyong dengan anggota hakim H Bakri dan Dominggus Silaban.

Dia berpendapat, tiga hakim yang terlibat putusan penundaan pemilu seperti itu sebaiknya jangan ditempatkan di PN Jakpus. Dia menyarankan agar hakim semacam itu ditugaskan di luar Pulau Jawa saja.

Sebab, mereka kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini, bahkan bisa membuat kegaduhan baru. Usai reses, Adies menambahkan, Komisi III DPR akan mengadakan rapat dengan Mahkamah Agung untuk membahas polemik tersebut.

"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini," kata Adies.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement