Senin 06 Mar 2023 16:31 WIB

Pantau Mutu Layanan, Dirut BPJS Kesehatan Inspeksi RS Hermina Arcamanik

BPJS Kesehatan apresiasi RS Hermina Arcamanik

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti (kanan) menyapa pasien peserta JKN yang tengah berobat di RS Hermina Arcamanik, Kota Bandung, Senin (6/3/2023), guna memastikan mutu layanan.
Foto: Dedi Junaedi/Republika
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti (kanan) menyapa pasien peserta JKN yang tengah berobat di RS Hermina Arcamanik, Kota Bandung, Senin (6/3/2023), guna memastikan mutu layanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Guna memastikan hak layanan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengunjungi RS Hermina Arcamanik, Kota Bandung, Senin (6/3/2023). Dalam kunjungan itu, Ghufron memastikan bahwa layanan melalui kanal digital menjadi salah satu fokus utama evaluasi BPJS Kesehatan di 2023.

photo
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti bersama direksi dan pegawai RS Hermina Arcamanik, Kota Bandung, Senin (6/3/2023). - (Dedi Junaedi/Republika)
 

Salah satu yang dievaluasi, yakni sistem antrean online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN. ‘’Kami terus mendorong seluruh fasilitas kesehatan di tingkat pertama maupun rujukan, untuk bersungguh-sungguh berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta JKN,’’ ujar Ghufron di RS Hermina Arcamanik, Senin (6/3/2023).  

Ghufron menilai, melalui antrean online yang terkoneksi dengan Aplikasi Mobile JKN, peserta JKN dapat lebih mudah, nyaman, dan cepat, mulai dari pendaftaran hingga kepulangan. Dengan berbagai inovasi layanan yang dikembangkan BPJS Kesehatan, kata dia, diharapkan dapat memaksimalkan kebermanfaatan.

Kata dia, rumah sakit wajib turut proaktif menginformasikan keberadaan inovasi-inovasi digital tersebut kepada peserta JKN. Pihaknya mengapresiasi implementasi sistem antrean online di RS Hermina Arcamanik yang sudah berjalan baik.

 

Pihaknya menegaskan akan secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi di seluruh jaringan rumah sakit BPJS Kesehatan. Tujuannya guna memastikan kelancaran implementasi sistem rumah sakit dalam mendukung berjalannya sistem antrean yang diintegrasikan.

‘’Untuk mengakomodir kebutuhan rumah sakit dalam melayani pasien JKN, kami juga telah mengembangkan beragam terobosan untuk menyederhanakan proses bisnis di rumah sakit,’’ tambah Ghufron. Misalnya, ungkap dia, saat ini sebagian besar rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan sudah memanfaatkan virtual claim (V-Claim), untuk memroses pengajuan klaim.

Selain itu, tutur dia, V-Claim mampu meintegrasikan SIM FKRTL dengan BPJS Kesehatan dalam bentuk klaim elektronik (e-Vedika), bridging V-Claim, bridging antrean online, bridging ketersediaan tempat tidur dan jadwal operasi, hingga bridging Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Elektronik.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, lebih dari 70 persen pasien yang berobat ke RS Hermina Arcamanik merupakan peserta JKN. Terdiri dari 71,8 persen pasien rawat jalan dan 79,2 pasien rawat inap. Sepanjang bulan 2023, total peserta JKN telah mengakses pelayanan di RS Hermina Arcamanik mencapai 10.267 pasien.

Sementara, Direktur RS Hermina Arcamanik Agus Setiyana menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu layanan khususnya bagi peserta JKN. Pihaknya secara konsisten melakukan perbaikan-perbaikan di berbagai layanan, serta pemenuhan fasilitas sesuai dengan kompetensinya.

“Komitmen kami adalah memberikan layanan yang komprehensif, bermutu, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang mengakses pelayanan di RS Hermina Arcamanik, termasuk peserta JKN,’’ ujar Agus saat mendapingi Ghufron, Senin (6/3/2023).

Pihaknya memastikan setiap peserta JKN yang berobat untuk terdaftar lebih dulu melalui antrean online di Aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang belum, tetap difasilitasi untuk dilayani sambil diedukasi agar dalam kunjungan selanjutnya peserta tersebut bisa memanfaatkan layanan antrean online.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement