Senin 06 Mar 2023 17:35 WIB

Urus Paspor Umroh tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

Pencabutan rekomendasi Kemenag memudahkan jamaah umroh.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Petugas imigrasi melayani permohonan paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, Selasa (271222). Imigrasi Blitar mencatat peningkatan permohonan paspor baru untuk umroh lebih dari 500 persen dari sekitar 330 permohonan pada 2021, menjadi 5.186 permohonan hingga jelang akhir 2022, dengan sebagian besar pemohon berasal dari sejumlah kota di Jatim seperti Malang, Kediri, Tulungagung, Blitar, serta Ponorogo. Urus Paspor Umroh tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag
Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Petugas imigrasi melayani permohonan paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, Selasa (271222). Imigrasi Blitar mencatat peningkatan permohonan paspor baru untuk umroh lebih dari 500 persen dari sekitar 330 permohonan pada 2021, menjadi 5.186 permohonan hingga jelang akhir 2022, dengan sebagian besar pemohon berasal dari sejumlah kota di Jatim seperti Malang, Kediri, Tulungagung, Blitar, serta Ponorogo. Urus Paspor Umroh tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah mencabut rekomendasi pembuatan paspor bagi jamaah umroh dan haji khusus. Kemenag menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jamaah.

 

Baca Juga

“Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jamaah umroh dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit. Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jamaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (6/3/2023).

 

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jamaah umroh dan haji khusus. Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

 

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.Karena sudah dicabut, nantinya jamaah umroh dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jamaah,” katanya.

 

Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyambut baik pencabutan rekomendasi pembuatan paspor bagi jamaah umroh dan haji khusus. Menurutnya, hal itu membuat prosedur birokrasi untuk mendapatkan paspor jamaah umroh yang baru atau perpanjangan tidak perlu lagi ada syarat di luar syarat-syarat keimigrasian. 

 

"Mengenai dampaknya tidak ada secara signifikan, biasa-biasa saja, karena memang dengan rekomendasi maupun tidak rekomendasi para jamaah maupun PPIU tetap harus melaksanakakn prosedur tersebut. Hingga tidak ada dampak langsung bagi konsumen. Konsumen itu tahunya harga, berangkat, aman, nyaman, Insya Allah mereka senang," katanya.

 

Pemilik Travel Umroh Taqwa Tours Rafiq Jauhari menilai pencabutan rekomendasi pembuatan paspor mempermudah jamaah dalam proses keberangkatan umroh ke Tanah Suci. 

 

"Kami menyambut dengan sangat baik karena, kami berterima kasih dengan dikuranginya syarat pembuatan paspor, tentu jamaah sangat terbantu, prosesnya menjadi lebih cepat karena sebelum surat ini dicabut pengurusan untuk pembuatan rekomendasi paspor di kemenag itu prosesnya tidak singkat.

Apalagi di daerah-daerah tertentu format surat saja berbeda-beda antar-Kemenag dan itu menyulitkan. Tidak bisa diproses juga dalam satu hari. Kadang di beberapa kantor kemenag di daerah-daerah tertentu itu bisa jadi mengajukan sekarang baru keluar dua tiga hari lagi baru bisa diambil," katanya. 

 

Rafiq mengatakan dengan pencabutan rekomendasi pembuatan paspor maka telah membantu memudahkan jamaah, travel umroh dan juga mengurangi biaya yang dikeluarkan jamaah. Sebab menurutnya terkadang jamaah harus merogoh kocek kembali ketika mengurus surat rekomendasi dari Kemenag seperti untuk membeli materai.

 

Biaya materai harus dikeluarkan karena meminta surat rekomendasi dari kemenag ada permohonan dari travel. Jamaah juga nanti dibebankan materai juga dari kemenag, jadi paling tidak dari sisi baiya saja setidaknya setiap orang bisa mengurangi Rp 20 ribuan.

Belum lagi kalau jamaah itu tidak mampu mengurus sendiri, perlu surat kuasa, surat kuasa tambah materai lagi. "Jadi dari sisi biaya itu diringankan dari sisi proses dimudahkan dan juga waktunya juga jadi lebih cepat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement