Senin 06 Mar 2023 21:59 WIB

Presiden Joko Widodo Diminta Perhatikan Kasus Asuransi Kresna

Korban juga meminta aparat menahan bos asuransi kresna.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi Bareskrim Polri menyidik kasus asuransi Kresna.
Foto:

Dirut Kresna Life menjadi tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun lalu. Kasus itu diawali dengan delapan laporan polisi dari kurun waktu April hingga November 2020 dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.

Kresna Life mengalami gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi dengan alasan ada pandemi Covid-19 di tahun 2020. Oleh karenanya, Kresna Life akhirnya menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021. 

Hanya saja, permasalahan pun berlanjut karena perusahaan juga tak kunjung membayarkan klaimnya. Terakhir, mereka mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sepenuhnya dari OJK atas gagal bayar tersebut. Sanksi tersebut pun menjadi alasan bagi perusahaan dengan berdalih tidak mampu membayar hasil homologasi kepada nasabah yang per Februari 2022 senilai Rp 1,37 triliun.

Beberapa nasabah kemudian memperkarakan hal tersebut ke ranah pidana dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement