REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada suatu situs. Satu tersangka ditetapkan dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, tersangka memiliki inisial BAG (25) dan merupakan seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka BAG diketahui melakukan ilegal akses terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id/ dengan salah satu akun milik pegawai BKN.
"Pelaku mendapatkan login akses milik admin Satu Data ASN dari salah satu forum di breachforums.st," ungkap Himawan.
Pada forum tersebut, kata dia, ditemukan banyak akun username dan kata sandi sistem elektronik dari seluruh dunia, baik yang masih aktif ataupun yang sudah kedaluwarsa. Kemudian, tersangka mengunduh data dari situs BKN dengan total 6,3 GB dan menyebarkannya dengan menjualnya melalui situs breachforums.