Selasa 07 Mar 2023 10:18 WIB

Satpol PP Antisipasi PKL Membeludak di Masjid Al Jabbar saat Ramadhan

Satpol PP Kota Bandung juga mengantisipasi PKL di kawasan zona merah.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Foto: Dok Republika
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas para pedagang kaki lima (PKL) saat bulan Ramadhan. Termasuk di area sekitar Masjid Raya Al Jabbar, yang berlokasi di Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, aparat kewilayahan sudah diminta memetakan PKL di area sekitar Masjid Raya Al Jabbar. “Kewilayahan sudah memetakan (PKL) dan dilaporkan ke Wali Kota dan Sekda (Sekretaris Daerah) selaku Satgas PKL Kota Bandung. Sudah ada kesepakatan dengan PKL ditempatkan di mana saja,” kata dia, Selasa (7/3/2023).

Menurut Rasdian, sebagaimana arahan dari Sekda, aparat kewilayahan lain pun diminta melakukan pemetaan PKL. Termasuk yang biasa menjual takjil menjelang waktu berbuka puasa. Setelah dilakukan pemetaan, kata dia, bisa dibuat zona dan pengaturan waktu untuk PKL berdagang. “Sudah diserahkan ke wilayah, yang jelas jangan melanggar zona yang sudah ditentukan. Kawasan zona merah enggak boleh ada PKL,” kata Rasdian.

Rasdian mengatakan, petugas Satpol PP nantinya berpatroli melakukan pengawasan, serta pengendalian, berkoordinasi dengan aparat kewilayahan. “Floating, kerja sama dengan kewilayahan, ada trantibnya (petugas ketenteraman dan ketertiban),” kata dia.

Menurut Rasdian, PKL yang melanggar peraturan daerah bisa diberikan teguran lisan hingga peringatan. Apabila membandel berjualan di zona merah, kata dia, dapat dikenakan sanksi berupa denda.

PKL di sekitar Masjid Al Jabbar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menutup sementara Masjid Raya Al Jabbar sejak 27 Februari 2023. Penutupan sementara yang rencananya dilakukan hingga 13 Maret 2023 merupakan bagian dari persiapan menyambut Ramadhan.

Pada awal Maret ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut PKL akan diperbolehkan berjualan di luar area Masjid Raya Al Jabbar. “Diprioritaskan warga lokal. Kemarin itu terdeteksi mayoritas bukan warga setempat,” kata gubernur yang akrab disapa Emil itu.

Menurut Emil, PKL dari luar memanfaatkan ramainya pengunjung Masjid Raya Al Jabbar, sehingga jumlah pedagang pun tak terkendali. Sebagai salah satu solusi, kata dia, ada warga yang meminjamkan lahan untuk pasar malam.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement