REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengeluarkan fatwa bahwa menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama hukumnya wajib. Hal ini difatwakan oleh para ulama perempuan yang hadir dalam acara KUPI II yang digelar pada 24-26 November 2022 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah.
Salah satu Juru Bicara (Jubir) KUPI II, Hj Iklilah Muzayanah Dini Fajriyah mengatakan, tingginya bahaya yang dialami perempuan karena praktik peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama menempatkan perempuan pada kerentanan berlapis.
“Padahal, perempuan memiliki pengalaman dan agensi yang terbukti berhasil dalam penyelesaian konflik dan menjaga NKRI dari disintegrasi bangsa,” ujar Iklilah dalam siaran pers Selasa (7/3/2023).
Dengan adanya bahaya yang dialami perempuan karena praktik peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama, setidaknya terdapat tiga isu yang dibahas dalam musyawarah KUPI.
Pertama, yaitu apa hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama. Kedua, apa hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama. Ketiga, siapakah pihak-pihak yang bertanggungg jawab untuk melindungi perempuan dari bahaya kekerasan atas nama agama?
“Hasil musyawarah KUPI menetapkan, pertama, hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara,” ucap Iklilah.
Dia pun menjelaskan, landasan utama yang digunakan adalah bahwa NKRI merupakan hasil dari konsensus kebangsaan (mu’ahadah wathaniyyah) dan negara kesepakatan (dar al mitsaq) yang harus dijaga dan ditepati (QS Al Maidah: 1, QS Al Isra: 70, QS Huud: 85).
“NKRI terbukti menjadi rumah besar yang aman bagi implementasi al-maqashid asy-syar’iyyah dan spirit persaudaraan (trilogi ukhuwah). Karenanya, cinta tanah air menjadi prasyarat kesempurnaan iman seseorang yang sejalan dengan Pasal 27 UUD 1945,” ucap Iklilah.
Kedua, lanjut dia, hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap lembaga negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya.