Rabu 08 Mar 2023 10:20 WIB

Belum Dua Pekan, Badan Pangan Cabut Aturan Batas Atas Harga Gabah

Tujuan penetapan untuk menjaga kenaikan harga gabah tidak terlalu tinggi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
  Seorang petani di Desa Boto, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, sedang mengumpulkan gabah hasil panen dari sawah yang digarapnya.
Foto: Bowo Pribadi
Seorang petani di Desa Boto, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, sedang mengumpulkan gabah hasil panen dari sawah yang digarapnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) mencabut aturan penetapan harga batas atas gabah serta beras yang diberlakukan sejak 27 Februari 2023 lalu. Pencabutan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pencabutan SE Nomor 47 Tahun 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras dan dikeluarkan pada Selasa (7/3/2023).

"Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan petani serta untuk menjaga daya saing petani, dengan ini kami sampaikan SE Nomor 47 Tahun 2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, seperti dikutip dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga

Meski demikian, Arief mengatakan, pihaknya tetap mengimbau para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah dan beras yang wajar. Diharapkan dengan harga yang wajar, akan menciptakan persaingan sehat di tingkat petani yang akhirnya dapat menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

Sebelumnya, aturan harga batas itu dituangkan melalui SE Nomor 47 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 20 Februari 2023. Adapun harga batas atas atau ceiling price itu disekapati antara Badan Pangan Nasional bersama para pengusaha penggilingan padi serta Bulog.

Harga batas atas gabah kering panen (GKP) tingkat petani diatur sebesar Rp 4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp 4.650 per kg. Selanjutnya harga gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.

Adapun tujuan dari penetapan harga batas atas itu untuk menjaga agar kenaikan harga gabah tidak terlalu tinggi sehingga tetap dengan keuntungan wajar. Pasalnya, perusahaan-perusahaan penggilingan tengah berebut pasokan gabah sehingga berani menawar tinggi harga gabah. Namun kebijakan tersebut mendapat penolakan langsung dari Serikat Petani Indonesia karena dinilai merugikan petani.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement