REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak agar lembaga antisurah bergerak cepat dalam menangani kasus harta tidak wajar Rafael Alun Trisambodo. Hal ini menyusul informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pihak konsultan pajak melarikan diri hingga pemblokiran rekening dengan total transaksi sekitar Rp 500 miliar.
"KPK yang saat ini sudah meningkatkan status kasus terkait Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan harus bergerak cepat," kata Yudi kepada Republika.co.id pada Rabu (8/3/2023).
Ia mengatakan, tahap berikutnya yang harus dilakukan antara lain meminta keterangan pihak terkait terutama soal kewenangan dalam jabatan Rafael sebelumnya. Selain itu, penyidik harus memeriksa pihak terkait transaksi rekening yang diblokir PPATK dan tindakan penyelidik lain untuk dapat menemukan peristiwa tindak pidana korupsinya.
"KPK juga harus bergerak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan. Apalagi kasus ini juga telah menjadi perhatian masyarakat luas," tuturnya.
Berdasar pengalamannya sebagai penyidik, Yudi menilai pihak yang selama ini berkelidan dengan kasus korupsi akan melakukan pembersihan sehingga melakukan upaya penghilangan aset sebab berita di media sudah meluas.
Ia mencontohkan, seperti melarikan diri ke luar negeri bagi yang masih di Indonesia, penghilangan jejak korupsi, penghancuran atau penghilangan dokumen atau surat terkait kasus. Selain itu juga upaya menutupi jejak dengan saling melindungi satu sama lain dengan berkata tidak sesuai fakta ataupun menghapus komunikasi antara jaringan mereka selama ini.
Menurutnya, penyidikan KPK akan mudah mencekal orang ke luar negeri, menyita aset-aset baik di rekening perbankan, rumah, kendaraan mobil atau motor, saham, deposito bahkan uang tunai sebagai upaya pemulihan aset hasil korupsi. Selain itu penggeledahan terhadap tempat diduga disembunyikan barang bukti juga penting untuk dapat memerkuat fakta dari keterangan saksi maupun bukti bukti yang telah dimiliki.
"Secara hukum asas praduga tidak bersalah tentu harus tetap dikedepankan dengan memberikan hak kepada Rafael Alun Trisambodo untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan aset-aset yang dimiliki beserta harta yang diperoleh dari sumber yang legal," tegas dia.