REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengungkapkan putusan banding dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk bakal dibacakan pada 12 April 2023. PT DKI Jakarta berencana membuka akses lebar-lebar saat pembacaan putusan.
Berkas pengajuan banding Ferdy Sambo dkk diterima PT Jakarta pada Senin (6/3). Ferdy Sambo dkk telah diputus bersalah di pengadilan tingkat pertama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat (J).
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada Republika, Rabu (8/3).
Dalam banding ini, berkas Sambo diregister dengan nomor 53/PID/2023/PT.DK, Putri Candrawathi dengan nomor 54/PID/2023/PT.DK, Ricky Rizal nomor 55/PID/2023/PT.DK, dan Kuat Ma'ruf nomor 56/PID/2023/PT.DK.