REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh beroperasi di zona merah termasuk saat bulan puasa Ramadhan. Apabila didapati beroperasi maka petugas akan tegas menindak.
"Gak ada toleransi bahwa mereka diperbolehkan saat Ramadhan, PKL mah mereka berdagang di lokasi di dalam perda. Diatur mana zona merah, zona kuning dan zona hijau. Cari aja di zona hijau, zona merah mah dilarang," ujar Ema, Rabu (8/3/2023).
Ia mengatakan pengawasan akan terus ditingkatkan di kewilayahan, satgasus PKL selama bulan puasa Ramadhan. Ema mengkritik sejumlah PKL yang tertib saat launching namun tidak lama kemudian kembali ke perilaku semula.
"Coba lihat jalan Sukajadi, di Pasirkoja, sudah menahun di Cicadas itu kan perilaku tidak berubah. Bagus dilaunching komitmen di sana (tapi) kembali lagi semula," katanya.
Termasuk di Jalan Lengkong Kecil, ia mengatakan konsep awal kegiatan di sana yaitu culinary night. Namun, saat ini pedagang berjualan tiap hari.
Ia meminta para PKL mematuhi regulasi yang ada. Pengawasan yang lemah pun ia akui masih terjadi sehingga menyebabkan PKL menjamur dimana-mana. Selain itu terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan antisipasi keberadaan pedagang kaki lima (PKL) membeludak jelang bulan puasa dan saat Ramadhan. Petugas akan melakukan patroli dan pengawasan secara rutin di titik-titik zona merah atau yang dilarang bagi PKL.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan jelang bulan puasa dan saat Ramadhan bermunculan PKL yang menjual takjil pada sore hari. Petugas sudah melakukan pemetaan untuk dilakukan pengawasan.
"Sudah ada dari pak sekda, penekanan supaya dipetakan. Sudah diserahkan ke wilayah, yang jelas jangan melanggar zona yang sudah ditentukan kawasan zona merah gak boleh ada PKL," ujarnya, Selasa (7/3/2023).