Kamis 09 Mar 2023 06:07 WIB

Investor IKN tak Disyaratkan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Otorita IKN: Untuk Daya Tarik

Peraturan ini diteken Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono (kiri) berjalan bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (kanan) usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Kepala Otorita IKN melakukan konsultasi untuk memastikan tata kelola IKN berlangsung dengan baik.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono (kiri) berjalan bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (kanan) usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Kepala Otorita IKN melakukan konsultasi untuk memastikan tata kelola IKN berlangsung dengan baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe menjelaskan terkait aturan yang menyebutkan investor yang akan memulai kegiatan usahanya di IKN tidak disyaratkan mengonfirmasi status wajib pajak. Ia mengatakan, aturan itu diberlakukan untuk menarik dana dari para investor dalam pembangunan IKN.

“Bukan itu, surat tentang kesesuaian wajib pajak, kan kalau di izin-izin diminta, karena di sini kita ingin narik dana-dana yang kita tau dana-dana masih disimpan bantal kasur di bawah mana dengan itu dibuka mudah-mudahan ada daya tarik,” tutur Dhony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga

Dhony optimistis aturan ini bisa meningkatkan daya tarik bagi para investor. Menurut dia, kebijakan ini bisa menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi membangun IKN.

“Ini untuk mengundang semacam bukan tax amnesty memberikan kesempatan untuk seseorang belum masukin dulu jadiin barang di IKN, kalau udah jadi barang kan jadi gedung, infrastruktur, lebih plong lah gitu tapi bukan tax amnesty,” ujar Dhony.