REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe menjelaskan terkait aturan yang menyebutkan investor yang akan memulai kegiatan usahanya di IKN tidak disyaratkan mengonfirmasi status wajib pajak. Ia mengatakan, aturan itu diberlakukan untuk menarik dana dari para investor dalam pembangunan IKN.
“Bukan itu, surat tentang kesesuaian wajib pajak, kan kalau di izin-izin diminta, karena di sini kita ingin narik dana-dana yang kita tau dana-dana masih disimpan bantal kasur di bawah mana dengan itu dibuka mudah-mudahan ada daya tarik,” tutur Dhony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Kamis (9/3/2023).
Dhony optimistis aturan ini bisa meningkatkan daya tarik bagi para investor. Menurut dia, kebijakan ini bisa menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi membangun IKN.
“Ini untuk mengundang semacam bukan tax amnesty memberikan kesempatan untuk seseorang belum masukin dulu jadiin barang di IKN, kalau udah jadi barang kan jadi gedung, infrastruktur, lebih plong lah gitu tapi bukan tax amnesty,” ujar Dhony.