REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 akibat gugatan Prima. Pihak KPU telah menyampaikan permohonan banding dan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna di kantor PN Jakpus kepada wartawan, Jumat.
Andi mengatakan, KPU mengajukan banding lebih cepat dari batas akhir pengajuan. Batas akhir pengajuan adalah tanggal 16 Maret 2023 atau 14 hari sejak putusan dibacakan.
Terkait muatan memori banding, Andi menyebut, ada tiga dalil pokok di dalamnya. Pertama, dalil terkait kompetensi absolut atau kewenangan PN Jakpus mengadili perkara sengketa proses pemilu. Kedua, dalil terkait desain penegakan hukum pemilu.
Baca juga : Yusril: Krisis Konstitusional Terjadi Jika Pemilu 2024 Ditunda
Terakhir, dalil yang menyatakan putusan tunda pemilu adalah keliru. "Yang penting adalah (dalil untuk membantah) amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan dua tahun empat bulan tujuh hari. KPU menganggap ini sebuah kekeliruan," kata Andi.
Sementara proses banding bergulir, Andi menyatakan, tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan. Sebab, pimpinan KPU sudah menegaskan tahapan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga : KPU Hari Ini Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Instruksikan Tunda Pemilu
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan merugikan Prima. Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal alias pencoblosan dihelat pada 21 Juli 2025 dari jadwal semula 14 Februari 2024.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan ahli hukum kepemiluan menilai, putusan tersebut melanggar konstitusi karena UUD 1945 tegas menyatakan pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Selain itu, majelis hakim PN Jakpus dinilai mengadili perkara yang bukan kewenangannya, karena sengketa proses pemilu ranahnya ada di Bawaslu dan PTUN, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.