REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Otoritas pengendalian penyakit Korea Selatan (Korsel) tengah mempertimbangkan untuk mencabut mandat penggunaan masker di transportasi umum. Secara bertahap, aturan pengendalian penyebaran Covid-19 telah dicabut pemerintah Yoon suk-yeol.
Seperti di banyak negara di dunia, mandat penggunaan masker Korsel diperkenalkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Setelah berangsur landai, sebagian besar mandat masker telah dicabut, kecuali di transportasi umum dan di fasilitas berisiko tinggi seperti rumah sakit.
"Tim pengendalian penyakit pusat telah membahas kemungkinan pencabutan mandat masker angkutan umum dengan para ahli," kata sumber dari pejabat pemerintah seperti dikutip laman Korea Herald, Jumat (10/3/2023).
Keputusan akhir akan diambil setelah masalah tersebut diajukan ke tim tanggap bencana pusat pada pertemuan minggu depan. Dewan penasihat tanggap penyakit menular nasional membahas masalah ini pada Selasa lalu.
Sejumlah ahli di dewan pun mendukung gagasan pelonggaran aturan. Jika aturan masker angkutan umum dihapus, mandat masker hanya akan tetap berlaku untuk fasilitas medis, apotek, dan fasilitas berisiko tinggi lainnya seperti panti jompo.