Sabtu 11 Mar 2023 06:40 WIB

Mahfud: Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu Diduga Libatkan 467 Pegawai

Transaksi Rp 300 triliun itu terkait pencucian uang sejak 2009..

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebut, hal ini melibatkan sekitar 467 pegawai Kemenkeu dan terjadi sejak 2009 silam.

"Transaksi mencurigakan karena dugaan pencucian uang yang melibatkan 467 orang pegawai di Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 sampai dengan 2023," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/03/2023).

 

Mahfud menegaskan, transaksi aneh itu bukanlah tindakan korupsi yang mencuri uang negara, melainkan TPPU. Dia mengungkapkan, kerugian yang timbul akibat pencucian uang jauh lebih besar dibandingkan rasuah. 

 

"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tetapi tidak mengambil uang negara. Apalagi dituduh ngambil uang pajak, itu enggak. bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki," ungkap Mahfud.

 

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, tidak menutup kemungkinan sumber uang itu berasal dari korupsi. Mahfud mengungkap, ada sebanyak 197 kasus yang dilaporkan. Dari jumlah ini, ada tujuh kasus yang terindikasi pencucian uang sebesar Rp 60 triliun.

 

"Misalnya kami ambil sampling tujuh kasus dari 197 kasus yang dilaporkan. Tujuh kasus itu tindak pidana pencucian uang yang sudah dihitung Rp 60 triliun dari tujuh kasus TPPU-nya. Dan selama ini kita tidak pernah mengkonstruksi kasus pencucian uang itu. Padahal kita punya undang-undangnya," ungkap dia.

 

Mahfud memastikan, kejanggalan transaksi senilai Rp 300 triliun itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum terkait, seperti KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri. Dia berjanji bakal terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.

 

Bahkan, Mahfud menekankan, ia tak segan untuk mengalihkan penanganannya ke aparat penegak hukum lain, jika lembaga yang ditunjuk tak dapat menuntaskan kasus ini. Sebab, menurut dia, penanganan suatu kasus kerap kali tersendat karena penegak hukum tidak bisa sembarangan mengambil alih kasus yang telah ditangani oleh lembaga lain.

 

"Nanti kita akan panggil, kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah. Dari misalnya kejaksaan ke KPK. Nanti berdasarkan kesepakatan antarpimpinan," jelas dia.

 

Di samping itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga integritas seluruh pegawai, khususnya yang terkait dengan administrasi kepegawaian. Dia menyebut, dugaan pencucian uang ini bakal ditangani dengan melibatkan aparat penegak hukum.

 

"Hal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang menjadi bentuk yang harus penanganannya oleh aparat penegakan hukum," ujar Suahasil.

 

Selain itu, lanjut dia, Kemenkeu juga berupaya menegakkan disiplin pegawai. Salah satunya, yakni dengan mewajibkan seluruh pegawai menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setiap tahun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, bagi pejabat yang tidak wajib lapor LHKPN tetap harus menyampaikan laporan kekayaannya melalui aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) di internal Kemenkeu.

 

“Disiplin pegawai kita tegakkan, integritas kita tegakkan terus. Yang terkait integritas ini titik masuk salah satunya adalah laporan harta. Saya ingin sampaikan lagi bahwa seluruh pegawai Kemenkeu wajib melaporkan hartanya di dalam sistem KPK, maupun sistem internal Kemenkeu,” tegas Suahasil.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement