REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak tepat waktu sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Dia mengingatkan pelaporan SPT Pajak merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun.
"Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," kata Wapres Ma'ruf usai menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2022 miliknya melalui e-filling di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Wapres menyampaikan, selain merupakan kewajiban, lapor pajak juga merupakan tanggung jawab khususnya bagi aparatur negara dan pejabat publik. Menurutnya, Wakil Presiden tentu bukan pengecualian. Oleh sebab itu, pada hari ini ia melaporkan SPT tahunannya.
Di sisi lain, implementasi penggunaan dana pajak pun harus diiringi dengan transparansi yang diberikan kepada masyarakat. Sebab, hal tersebut merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat dalam membayarkan pajak dan melaporkannya dengan tepat waktu.
"Implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara," kata Wapres.
Untuk itu, sekali lagi dia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan baik dan tepat waktu. Wapres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan taat.
Kepada para wajib pajak, Wapres juga mengingatkan agar jangan lupa melakukan validasi NIK sebagai NPWP guna mempermudah layanan administrasi perpajakan.
Kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, jaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional. Jaga terus integritas. "Mari taat pajak, dan mari lapor SPT," ujarnya.
Hadir mendampingi Wapres dalam penyampaian SPT Pajak Tahun 2022, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.