Rabu 15 Mar 2023 06:13 WIB

Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW Terkait Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim

Yogi mengaku pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait laporan IPW ke KPK.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH), Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) le Bareskrim Polri. Yogi mengaku melaporan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik.

"Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," ujar Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Baca Juga

Pelaporan ini terkait dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Dalam laporan tersebut, Sugeng menuding Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya. Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana.

Terkait tudingan Sugeng, Yogi menyatakan hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.

"Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespons untuk melaporkan saudara STS," kata Yogi.

Pihak Yogi akan tetap melakukan klarifikasi terhadap KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya dialamatkan ke KPK. Meskipun demikian, ia tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.

Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan seorang wakil menteri yang berinisial EOSH ke KPK atas dugaan gratifikasi. Sugeng menyebut wakil menteri yang dilaporkannya menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement