Selasa 14 Mar 2023 14:55 WIB

Dilaporkan IPW ke KPK, Wakil Menkumham: Hubungan Profesional Aspri dan Sugeng

Wamenkumham dilaporkan IPW ke KPK atas dugaan korupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja tersebut membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi Pemerintah.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja tersebut membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi Pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tak ambil pusing soal kabar laporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia enggan memersoalkan laporan tersebut karena tak menyangkut dirinya.

Pria yang akrab disapa Prof Eddy ini memandang hal ini merupakan persoalan profesional antara asisten pribadinya (Aspri) dengan klien dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Prof Eddy kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Laporan ini dikirim ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. IPW melaporkan seorang wakil menteri (wamen) berinisial EOSH ke KPK. Laporan ini terkait dugaan adanya tindakan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. Atas laporan ini, Prof Eddy menyerahkan urusan tersebut kepada kedua Asprinya.

"Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujar Prof Eddy.

Diketahui, laporan IPW ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima oleh EOSH melalui dua orang asisten pribadinya (aspri). Terdapat dua peristiwa yang terjadi menyangkut dugaan korupsi yang dilaporkan IPW tersebut. Pertama, adanya seseorang yang meminta konsultasi mengenai hukum terhadap EOSH. Kedua, yakni terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.

Peristiwa ini disebut IPW terjadi antara April sampai dengan 17 Oktober 2022. IPW mengklaim punya beberapa dokumen sebagai bukti awal laporan diantaranya empat bukti transfer keuangan dan bukti komunikasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement