REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tak ambil pusing soal kabar laporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia enggan memersoalkan laporan tersebut karena tak menyangkut dirinya.
Pria yang akrab disapa Prof Eddy ini memandang hal ini merupakan persoalan profesional antara asisten pribadinya (Aspri) dengan klien dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Prof Eddy kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Laporan ini dikirim ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. IPW melaporkan seorang wakil menteri (wamen) berinisial EOSH ke KPK. Laporan ini terkait dugaan adanya tindakan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. Atas laporan ini, Prof Eddy menyerahkan urusan tersebut kepada kedua Asprinya.
"Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujar Prof Eddy.
Diketahui, laporan IPW ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima oleh EOSH melalui dua orang asisten pribadinya (aspri). Terdapat dua peristiwa yang terjadi menyangkut dugaan korupsi yang dilaporkan IPW tersebut. Pertama, adanya seseorang yang meminta konsultasi mengenai hukum terhadap EOSH. Kedua, yakni terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.
Peristiwa ini disebut IPW terjadi antara April sampai dengan 17 Oktober 2022. IPW mengklaim punya beberapa dokumen sebagai bukti awal laporan diantaranya empat bukti transfer keuangan dan bukti komunikasi.