Rabu 15 Mar 2023 15:11 WIB

LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator Kasus Korupsi

LPSK siap untuk melindungi justice collaborator dalam kasus korupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. LPSK siap untuk melindungi justice collaborator dalam kasus korupsi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. LPSK siap untuk melindungi justice collaborator dalam kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap membantu pengungkapan kasus kejahatan korupsi. LPSK mengimbau masyarakat tak ragu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kasus korupsi.

LPSK memantau perhatian publik tertuju pada beberapa kasus korupsi yang sudah ditangani maupun yang baru dilaporkan ke penegak hukum.

Baca Juga

Di antaranya kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022, dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp 300 triliun, dan laporan IPW ke KPK terkait dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.

"Kami terbuka menerima permohonan perlindungan dari beberapa kasus korupsi tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023). 

LPSK akan mempertimbangkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut sekaligus memiliki informasi yang dapat membantu penegak hukum. Tujuannya untuk direkomendasikan sebagai JC. 

"Dalam pengungkapan korupsi, peran JC sangat penting. Informasi mereka bisa sangat membantu pengungkapan kasus," ujar Nasution.

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur secara khusus mekanisme dan penanganan terhadap JC. Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, menyebutkan, JC dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. 

Penanganan khusus dimaksudkan antara lain berupa pemisahan tempat penahanan, pemisahan berkas dan memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. 

"Sedangkan penghargaan bagi JC itu seperti keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya," ujar Nasution. 

Tidak hanya JC, mereka yang memiliki informasi atau data terkait kasus-kasus korupsi itu, lanjut Nasution, diharapkan juga dapat bersuara dengan membantu penegak hukum untuk melakukan pengungkapan. Ia menegaskan idak perlu takut jika ada potensi ancaman karena bisa segera mengakses perlindungan negara melalui LPSK. 

"LPSK siap melindungi para saksi dalam kasus korupsi. Peran mereka sangat strategis membantu penegakan hukum dengan mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara," ucap Nasution.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement