REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Tindakan cegah ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (15/3/2023).
Ali mengatakan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2023. Namun, dia menyebut, upaya ini dapat diperpanjang jika diperlukan. "Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," jelas Ali.
Salah satunya yang dicegah, yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, M Kuncoro Wibowo. Sementara itu, sisanya adalah Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; VP Operation PT BGR, April Churniawan; Ketua Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.