Anggota Satuan Polisi Pamong Praja memusnahkan minuman keras (miras) di halaman gedung Pemkab Kediri, Jawa Timur, Rabu (15/3/2023). Pemusnahan miras sebanyak 2.672 botol dari berbagai merek dan miras dalam kemasan jeriken tersebut merupakan hasil operasi penegakan perda guna meningkatkan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan. (FOTO : Antara/Prasetia Fauzani)
Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja; Anggota DPRD, TNI, dan Kejaksaan bersiap memusnahkan minuman keras (miras) di halaman gedung Pemkab Kediri, Jawa Timur, Rabu (15/3/2023). Pemusnahan miras sebanyak 2.672 botol dari berbagai merek dan miras dalam kemasan jeriken tersebut merupakan hasil operasi penegakan perda guna meningkatkan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan. (FOTO : Antara/Prasetia Fauzani)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja memusnahkan minuman keras (miras) di halaman gedung Pemkab Kediri, Jawa Timur, Rabu (15/3/2023).
Pemusnahan miras sebanyak 2.672 botol dari berbagai merek dan miras dalam kemasan jeriken tersebut merupakan hasil operasi penegakan perda guna meningkatkan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.
sumber : Antara
Advertisement