Jumat 17 Mar 2023 18:57 WIB

Kemenperin: Thrifting Ganggu Utilisasi Industri

Thrifting juga mengganggu momentum penjualan baju lebaran di dalam negeri.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Penjual pakaian bekas impor beraktivitas di depan kiosnya di Pasar Cimol Gedebage, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, penjualan baju bekas impor atau thrifting mengganggu utilisasi industri.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Penjual pakaian bekas impor beraktivitas di depan kiosnya di Pasar Cimol Gedebage, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, penjualan baju bekas impor atau thrifting mengganggu utilisasi industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, penjualan baju bekas impor atau thrifting mengganggu utilisasi industri. Karena itulah pemerintah melarang penjualan baju bekas impor.

"Sebenarnya kalau secara aturan itu (thrifting) kan dilarang sebenarnya," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Thrifting juga mengganggu momentum penjualan baju lebaran di dalam negeri.

Baca Juga

Dirinya menjelaskan, penjualan baju bekas impor berdampak pula terhadap Industri Kecil Menengah (IKM). Itu karena, IKM yang memiliki modal dan keuntungan terbatas harus bersaing dengan thrifting.

"Apalagi mau lebaran, ini juga sangat mengganggu ketika ada impor barang bekas, karena momentum jualan kan sebenarnya mau mendekati lebaran. Apalagi bagi IKM," tutur dia.

Reni menuturkan, biasanya pakaian bekas impor dijual dengan harga murah. Sementara, baju produksi IKM tidak bisa dijual dengan harga yang lebih kompetitif karena merupakan produk baru.

"Jadi beda, nggak apple to apple sebenarnya kalau dibandingkan," tegasnya.

Pemerintah, sambung dia, kini tengah fokus memusnahkan penjualan barang bekas impor. Kementerian Perdagangan pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis barang yang dilarang impor, salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Reni mengatakan, pengawasan implementasi aturan tersebut bukan hanya tugas satu kementerian, melainkan semuanya. Apalagi, lanjutnya, sekarang impor baju bekas sangat banyak hingga beberapa kontainer.

"Pengawasan di kita lebih harus ditingkatkan lagi. Apalagi begitu banyak masuk dari pelabuhan, memang PR-nya pengawasan, tapi kalau kami sendiri sebenarnya lebih ke menanamkan ke konsumen untuk mencintai dan pakai produk dalam negeri," jelas Reni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement